Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu kembali menyelenggarakan Shalat Isya dan Tarawih berjamaah pada malam kelima bulan suci Ramadhan, Minggu (22/02), bertempat di Gedung Serba Guna (GSG). Kegiatan ini diikuti oleh warga binaan dengan tertib dan penuh kekhusyukan sebagai bagian dari program pembinaan keagamaan yang rutin dilaksanakan selama Ramadhan.
Pelaksanaan Tarawih dipimpin oleh ustadz dari Ikatan Dai Indonesia (IKADI) yang juga menyampaikan tausiyah singkat guna memberikan motivasi serta penguatan nilai-nilai spiritual kepada warga binaan. Setelah pelaksanaan shalat tarawih, kegiatan dilanjutkan dengan tadarus Al-Qur’an yang berlangsung dalam suasana tenang dan penuh makna.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu menyampaikan bahwa kegiatan Tarawih berjamaah ini merupakan bagian dari pembinaan kepribadian yang bertujuan membentuk karakter warga binaan agar lebih religius, disiplin, dan bertanggung jawab. Momentum Ramadhan dimanfaatkan sebagai sarana meningkatkan keimanan sekaligus memperbaiki diri.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif dengan pengawasan petugas. LPP Bengkulu terus berkomitmen menghadirkan suasana Ramadhan yang khidmat serta mendukung proses pembinaan yang berkelanjutan bagi warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































