Bengkulu — Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Bengkulu mengikuti kegiatan Diskusi Implementasi Berlakunya KUHAP dan KUHP yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (18/02).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang membawa berbagai perubahan dalam mekanisme pelayanan tahanan.
Dalam kegiatan tersebut, LPP Bengkulu diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik dan Giatja) Melina Sandriyanti bersama staf registrasi. Partisipasi ini merupakan bentuk komitmen LPP Bengkulu dalam memastikan pemahaman yang selaras terhadap kebijakan dan arah penyesuaian pelayanan tahanan pasca berlakunya KUHP dan KUHAP.
Diskusi ini menjadi forum strategis untuk menyampaikan kebijakan, mengidentifikasi potensi tantangan di lapangan, menghimpun praktik baik dari berbagai wilayah, serta menyelaraskan pemahaman teknis pelaksanaan tugas pelayanan tahanan di seluruh Indonesia.
Melalui keikutsertaan aktif dalam kegiatan ini, LPP Bengkulu siap mengimplementasikan kebijakan secara optimal, tertib administrasi, serta tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































