Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu mengikuti kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas Pengadaan Bahan Makanan (Bama) yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, pada Senin, 23 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih.
Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan proses pengadaan bahan makanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Suci Winarsih menyampaikan bahwa keikutsertaan Lapas Perempuan Bengkulu dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pengadaan Bama yang profesional dan sesuai dengan ketentuan. “Pengadaan bahan makanan memiliki peran penting dalam pemenuhan hak dasar warga binaan, sehingga seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Melalui penandatanganan Pakta Integritas ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat menjaga integritas, menjunjung tinggi nilai kejujuran, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































