Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu melaksanakan Rapat Target Kinerja 2026, Senin (9/2). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya evaluasi serta peningkatan kinerja pegawai di seluruh bidang.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, dan dihadiri oleh pejabat struktural. Pembahasan rapat difokuskan pada evaluasi kinerja masing-masing bidang, meliputi Subbagian Tata Usaha, Seksi Pembinaan Warga Binaan, Kegiatan Kerja, Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, serta Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Suci Winarsih menegaskan pentingnya sinergi, kedisiplinan, serta tanggung jawab seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Ia juga menekankan agar setiap bidang mampu menyusun dan merealisasikan target kinerja secara terukur, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan yang optimal.
“Evaluasi kinerja ini menjadi momentum untuk memperbaiki kekurangan, memperkuat koordinasi, serta memastikan seluruh program berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Perempuan Bengkulu dapat meningkatkan profesionalisme kerja serta mendukung terwujudnya pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































