Bengkulu — Dalam rangka menyambut Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu menggelar lomba hafalan surat-surat pendek Al-Qur’an bagi warga binaan, Kamis (15/1).
Kegiatan keagamaan ini dilaksanakan di lingkungan Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu dan diikuti oleh warga binaan dengan penuh antusias. Lomba hafalan surat pendek bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan sekaligus memperkuat pembinaan kepribadian warga binaan melalui kegiatan religius.
Menariknya, penilaian lomba dilakukan oleh dewan juri yang berasal dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bengkulu, sehingga pelaksanaan lomba berjalan secara objektif dan sesuai dengan kaidah keagamaan. Para peserta dinilai berdasarkan kelancaran hafalan, ketepatan tajwid, serta adab dalam membaca Al-Qur’an.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan kerohanian yang rutin dilaksanakan dan diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perubahan perilaku warga binaan.
Melalui lomba hafalan surat pendek ini, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu berharap nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam peringatan Isra Mi’raj dapat tertanam dalam diri warga binaan, serta menjadi bekal dalam menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































