Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu turut melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Provinsi Bengkulu, Selasa (6/1). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu sebagai agenda tahunan yang memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan dan capaian kinerja ke depan.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Haposan Silalahi. Kegiatan tersebut dihadiri secara lengkap oleh para pimpinan UPT Pemasyarakatan, meliputi Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, serta Kepala Balai Pemasyarakatan se-Provinsi Bengkulu.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, hadir langsung bersama jajaran pimpinan UPT lainnya. Kehadiran seluruh pimpinan UPT ini menjadi simbol kuatnya komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan layanan Pemasyarakatan yang semakin PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel), dengan semboyan “Bergerak Prima, Pelayanan Luar Biasa!” untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, jujur, dan berbasis teknologi.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil Ditjenpas Bengkulu, Haposan Silalahi, menegaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja bukan sekadar agenda seremonial, melainkan harus dimaknai sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab secara optimal. Ia juga menekankan pentingnya sinergi, integritas, serta konsistensi dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan pada Tahun 2026.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































