Makassar, 30 November 2025 – Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) menunjukkan komitmennya dalam isu kesetaraan gender dan perlindungan hukum dengan berpartisipasi aktif dalam Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Acara diskusi bertema “Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman” ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Ballroom Nasdem Building, Makassar.
Direktur LSKP, M. Kafrawy Saenong, hadir sebagai salah satu perwakilan organisasi masyarakat sipil (Ormas) yang diundang dalam pertemuan penting ini. Kehadiran LSKP sangat relevan mengingat lembaga ini bergerak di bidang riset, advokasi kebijakan, dan memiliki fokus isu pada Kesetaraan Gender serta Kebijakan Publik. LSKP secara spesifik terlibat dalam pembahasan mengenai isu “Hukum, HAM, Demokrasi, dan Anti Korupsi”. Isu ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan gender untuk menjamin perlindungan perempuan dan anak.
Dalam sesi diskusi, M. Kafrawy Saenong menyoroti urgensi untuk memperkuat akses keadilan bagi korban kekerasan. Memastikan perlakuan manusiawi bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Terakhir, mendorong partisipasi perempuan secara aktif dalam menjaga nilai integritas dan demokrasi, termasuk dalam upaya Anti Korupsi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































