Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Melakukan Sosialisasi Pentingnya SPP-IRT Bagi Pelaku Usaha UMKM
(Malang, 21 November) – Lima mahasiswi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yaitu Rossa Mela Dia Agustin, Nikmatus Nur Sa’diyah, Roro Hanindyo K., Tariza Bilbina Tilmasani, dan Nadya Intan Eka Rahma, baru-baru ini mengadakan kegiatan edukasi hukum kepada pelaku usaha mikro di bidang makanan rumahan yang berada di Desa Landungsari, Malang. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sebagai syarat untuk memastikan produk pangan dapat dipasarkan secara legal dan aman.
Ibu Nuril, seorang pelaku UMKM yang memproduksi 14 jenis camilan olahan seperti usus goreng, basreng stik, dan kerupuk seblak, merupakan salah satu penerima manfaat dari sosialisasi ini. Selama ini, Ibu Nuril menjalankan usahanya tanpa pemahaman yang mendalam tentang prosedur perizinan resmi untuk produk pangan yang dihasilkannya.
Dalam sesi sosialisasi tersebut, kelima mahasiswi memberikan penjelasan mendalam mengenai SPP-IRT dan peran penting sertifikat ini sebagai izin legal yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini berfungsi untuk memastikan bahwa produk pangan yang dihasilkan telah melalui proses produksi yang higienis dan sesuai dengan standar keamanan pangan, sehingga layak untuk dikonsumsi masyarakat luas.
Para mahasiswi juga menjelaskan langkah-langkah pendaftaran SPP-IRT melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk-Based Approach). Seluruh dokumen yang dibutuhkan, seperti identitas pelaku usaha, surat keterangan domisili, hingga label produk, dibahas secara rinci untuk memudahkan pelaku UMKM dalam melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga dibahas dasar hukum yang mewajibkan setiap pelaku usaha pangan rumah tangga untuk memiliki SPP-IRT, antara lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, serta Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. Para mahasiswi menegaskan bahwa memiliki izin SPP-IRT bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai jaminan bahwa produk yang dipasarkan aman, berkualitas, dan dapat bersaing di pasar.
Dalam sesi diskusi, Ibu Nuril menyampaikan kebingungannya mengenai alur pengajuan izin yang selama ini dirasa sulit, apakah harus ke Dinas Kesehatan atau Dinas Perizinan Satu Pintu. Melalui sosialisasi ini, ia mengaku kini lebih paham mengenai prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh izin tersebut dan merasa terbantu dengan penjelasan yang diberikan oleh para mahasiswi.
Kegiatan ini juga menjadi wadah bagi diskusi dua arah, di mana pelaku usaha dapat menyampaikan kendala yang dihadapi dan langsung memperoleh solusi dari para mahasiswi. “Saya merasa lebih yakin dan percaya diri untuk mengurus perizinan usaha saya setelah mendapatkan penjelasan yang sangat jelas dari adik-adik mahasiswa ini,” ujar Ibu Nuril dengan semangat.
Para mahasiswi berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini, semakin banyak pelaku usaha makanan rumahan yang menyadari pentingnya SPP-IRT sebagai bagian dari legalitas usaha mereka. Mereka percaya bahwa legalitas usaha tidak hanya memberikan rasa aman bagi produsen, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan. Langkah kecil ini diharapkan mampu meningkatkan standar keamanan pangan, memperluas pemasaran produk, serta memperkuat posisi UMKM di tengah persaingan industri makanan.
Selain itu, para mahasiswi Fakultas Hukum UMM juga berharap kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi mahasiswa lainnya untuk lebih aktif berkontribusi dalam pemberdayaan UMKM, khususnya di sektor hukum. Mereka berharap agar kedepannya lebih banyak mahasiswa yang terlibat dalam program-program sosial yang memberi dampak positif langsung bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban hukum yang penting bagi perkembangan usaha kecil.
Dengan dukungan yang tepat, mereka yakin UMKM bisa berkembang menjadi lebih kuat dan berdaya saing, tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga di pasar nasional. Melalui legalitas seperti SPP-IRT, UMKM dapat memperoleh akses yang lebih luas, baik dalam hal pasar, pendanaan, maupun jaminan kualitas produk yang lebih terpercaya.
Kegiatan sosialisasi SPP-IRT ini menunjukkan bahwa edukasi tentang legalitas usaha tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing UMKM. Mahasiswa berperan aktif sebagai agen perubahan dengan mendampingi pelaku usaha, mulai dari pendaftaran hingga pemenuhan standar produksi. Program ini diharapkan berkelanjutan, membuka peluang pemasaran digital, serta mendorong sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan UMKM untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkembang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer








































































