Surabaya, Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (UNTAG Surabaya) telah menyelesaikan program magang di DPRD Provinsi Jawa Timur, Surabaya, dari tanggal 14 Juli hingga 23 Agustus 2025. Program magang ini memberi kesempatan bagi mahasiswa untuk mengenal lebih dekat dunia politik daerah, terutama pada bagian Persidangan dan Perundang-undangan. Selama kegiatan berlangsung, para mahasiswa tidak hanya berperan sebagai pengamat, tetapi juga ikut membantu dalam berbagai aktivitas kedewanan.
Mahasiswa mendapatkan pengalaman langsung terkait persiapan rapat, pencatatan jalanya sidang, serta pengelolaan dokumen legislasi. Mahasiswa juga dilibatkan dalam kegiatan yang berhubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), mulai dari tahap awal pembahasan hingga proses rapat paripurna.
Mahasiswa mampu memahami tata tertib persidangan dan prosedur legislasi yang berlaku di DPRD Jatim. Selain itu, mahasiswa juga belajar bagaimana komunikasi politik dijalankan dalam forum resmi antara anggota dewan, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Devi Lutvita Sari, salah satu peserta magang dengan NIM 1312100097, mengungkapkan bahwa pengalaman ini berharga. “kami bisa merasakan bagaimana teori yang kami pelajari di Kampus dipraktikkan dalam proses nyata. Menyaksikan langsung jalanya persidangan membuat kami semakin memahami pentingnya peran DPRD dalam pembentukan hukum daerah.’’ Jelasnya.
Program magang ini diharapkan dapat memperluas wawasan mahasiswa mengenai fungsi legislative, sekaligus menumbuhkan kepedulian generasi muda terhadap pembangunan daerah. Melalui pengalaman lapangan, mahasiwa tidak hanya memperoleh ilmu baru, tetapi juga pemahaman mengenai pentingnya peran hukum dan regulasi dalam menjaga keteraturan masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”