Mahasiswa KKM Universitas Bina Bangsa Kelompok 59 melaksanakan kegiatan sanitasi masjid sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap kebersihan dan kenyamanan rumah ibadah. Kegiatan ini dilakukan di beberapa masjid yang berada di wilayah Desa Narimbang Mulia.
Sanitasi masjid mencakup pembersihan area dalam dan luar masjid, termasuk lantai, karpet, jendela, tempat wudhu, serta halaman masjid. Upaya ini dilakukan secara gotong royong bersama masyarakat sekitar sehingga kebersihan masjid lebih terjaga dan memberikan kenyamanan bagi jamaah.
Selain menjaga kebersihan, kegiatan ini juga bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya merawat fasilitas ibadah. Dengan kondisi masjid yang bersih dan terawat, jamaah dapat beribadah dengan lebih khusyuk serta lingkungan masjid menjadi lebih sehat.
Kegiatan sanitasi masjid merupakan salah satu program kerja mahasiswa KKM Universitas Bina Bangsa Kelompok 59 yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya menjalankan kewajiban akademis, tetapi juga mengamalkan nilai pengabdian dengan memberikan manfaat langsung kepada warga desa.
Program ini diharapkan mampu menjadi contoh nyata bagi masyarakat untuk terus menjaga kebersihan rumah ibadah secara rutin dan berkelanjutan. Dengan demikian, masjid tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga pusat kebersihan, kenyamanan, dan kebersamaan masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”