Langsa – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) IAIN Langsa bersama masyarakat Desa Sukarejo melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan Masjid Al-Ikhlas. Kegiatan ini bertujuan menjaga kebersihan dan kenyamanan rumah ibadah agar jamaah dapat beribadah dengan lebih khusyuk.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKN bersama warga membersihkan area dalam masjid, menyapu halaman, mengepel lantai, merapikan karpet, serta memangkas rumput di sekitar masjid. Suasana kebersamaan sangat terasa, karena semua pihak bekerja dengan penuh semangat dan kekompakan.
Ketua Kelompok KKN, Azriel Akbar, menyampaikan bahwa gotong royong ini merupakan wujud kepedulian bersama terhadap kebersihan masjid. “Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi kebiasaan rutin sehingga masjid tetap terjaga dan nyaman digunakan masyarakat,” ujarnya.

Tokoh masyarakat Desa Sukarejo juga menyambut baik kegiatan ini. Menurut beliau, keterlibatan mahasiswa KKN memberi semangat baru bagi warga untuk terus menjaga lingkungan masjid sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan.

Dengan adanya gotong royong ini, Masjid Al-Ikhlas tampak lebih bersih, rapi, dan terawat. Diharapkan semangat kebersamaan ini terus terjaga, sehingga masjid dapat menjadi pusat ibadah dan persatuan umat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”