Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pemberdayaan Masyarakat Desa (KKN PMD UNRAM 2025) Gendeng Pemerintah Desa Riamau kecamatan Wawo Kab. Bima NTB, Melatih warga Membuat Briket arang dari limbah cangkang Kemiri pada senin, 27 Januari 2025.
Kegiatan Tersebut Berlangsung di halaman Kantor Desa Riamau Kecamatan Wawo Kabupaten Bima NTB, kegiatan tersebut diikuti Antusias Masyarakat dari kalangan Pemuda, ibu rumah tangga dan Perangkat Desa Riamau.
Kegiatan Tersebut Bertujuan memberikan solusi atas masalah melimpahnya Limbah cangkang Kemiri dimana Masyarakat Desa Riamau Notabene adalah Petani Kemiri, sehingga diharapkan bisa menjadi sumber energi alternatif yang ramah lingkungan dan bernilai Ekonomis.
M. Awaludin Ketua kelompok KKN Desa Riamau Mengatakan pelatihan dan uji coba pembuatan briket tersebut dilaksanakan untuk Mensosilalisasikan kepada masyarakat setempat agar bisa mengelola dan memanfaatkan limbah pertanian yang melimpah di desa Mereka untuk dapat diolah menjadi sebuah produk yg bernilai ekonomis dan ramah Lingkungan.
Kepala Desa Riamau ADISAN S.sos, Menyampaikan dalam sambutannya Memdorong dan Mengapresiasi Kegiatan Tersebut, “ Kami Pemerintah Desa Sangat berterimakasih untuk Program kerja yang dilakukan Oleh Mahasiswa KKN Universitas Mataram, yang telah membuka pandangan masyarakat Desa untuk Memanfaatkan Limbah Cangkang Kemiri menjadi suatu yang lebih berguan, bernilai ekonomis dan ramah Lingkungan. Kita Dari Pemerintah Desa akan terus melakukan Pembinaan Lebih lanjut Melalui Kader PKK Desa Untuk membina Masyarakat Kami untuk mengolah Limbah ini agar bisa memberikan dampak ekonomi bagi masayarakat desa.” imbuhnya
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































