Dewantara – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN PPM) Kelompok 26 Universitas Malikussaleh melaksanakan kegiatan pembiasaan literasi di kelas sebelum memulai pembelajaran di SD Negeri 15 Dewantara. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung peningkatan minat baca dan kebiasaan literasi siswa di lingkungan sekolah dasar.
Kegiatan pembiasaan literasi ini dilakukan secara rutin sebanyak tiga kali dalam seminggu sebelum proses belajar mengajar dimulai. Dalam pelaksanaannya, siswa diarahkan untuk membaca buku bacaan non-pelajaran maupun buku pelajaran selama beberapa menit di awal pembelajaran, dengan pendampingan mahasiswa KKN dan guru kelas.
Program ini bertujuan untuk membiasakan siswa membaca sejak dini serta menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dan fokus. Mahasiswa KKN PPM Kelompok 26 berperan sebagai pendamping kegiatan dengan membantu mengondisikan kelas dan mendorong siswa agar aktif dan tertib selama kegiatan literasi berlangsung.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN berharap pembiasaan literasi dapat menjadi budaya positif di SD Negeri 15 Dewantara. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat dilanjutkan oleh guru kelas meskipun masa pelaksanaan KKN PPM telah berakhir, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh siswa.
Kegiatan pembiasaan literasi ini merupakan salah satu bentuk pengabdian mahasiswa Universitas Malikussaleh di bidang pendidikan, sekaligus dukungan terhadap program peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah dasar.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































