Aceh Utara – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata–Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Malikussaleh Angkatan XXXVIII Kelompok 41 Desa Keude Blang Me Pulo Klat mengikuti kegiatan upacara bendera di SMP Negeri 1 Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Senin (2/2/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian program pengabdian mahasiswa Universitas Malikussaleh dalam mendukung kegiatan pendidikan dan pembinaan karakter siswa di wilayah penugasan KKN-PPM.
Dalam amanat upacara, pembina upacara yang berasal dari pihak guru SMP Negeri 1 Samudera menyampaikan pesan kepada para siswa terkait pentingnya pemulihan pasca banjir serta peningkatan kedisiplinan di lingkungan sekolah.
Pembina upacara juga mengingatkan siswa untuk senantiasa mematuhi orang tua dan guru, serta menaati peraturan sekolah, di antaranya tidak berada di toilet maupun kantin pada saat jam pelajaran berlangsung.
Pihak sekolah menyambut baik kehadiran mahasiswa KKN-PPM Universitas Malikussaleh dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergi antara perguruan tinggi dan satuan pendidikan dalam mendukung pembinaan karakter siswa.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan upacara ini, mahasiswa KKN-PPM Universitas Malikussaleh diharapkan dapat terus berperan aktif dalam mendukung kegiatan pendidikan serta pemulihan sosial masyarakat pasca bencana di Kabupaten Aceh Utara.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































