Mahasiswa PBSI UPS Tegal Pentaskan Drama “Dukun Dukunan”
Pementasan drama berjudul Dukun Dukunan, sebuah karya adaptasi dari Putufut Buchori berdasarkan karya Molière. Acara ini menampilkan kreativitas mahasiswa semester 5A Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI).
Pementasan ini dipimpin oleh Alyssa sebagai sutradara, didukung oleh tim pimpinan produksi (Pimpro) Rani, serta para pemain, yaitu Nadia, Nadira, Dwiki, Dodi, Dewi, Niken, dan Aema.
Acara berlangsung pada 25 November 2024, pukul 19.00 WIB.
Drama ini dipentaskan di Auditorium Universitas Pancasakti (UPS) Tegal.
Pementasan ini bertujuan untuk menunjukkan kemampuan seni peran mahasiswa PBSI serta memberikan hiburan dan edukasi kepada penonton melalui cerita yang kental dengan nilai budaya dan pesan moral.
Dengan persiapan matang, tim produksi menggarap berbagai aspek, seperti tata busana oleh Salsa, musik oleh Fara, tata rias oleh Regina, dan dukungan tim humas, sekretaris, bendahara, dan teknis lainnya. Tiket tersedia dengan harga presale Rp10.000 dan on the spot Rp15.000.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak panitia atau akun resmi @genoflaree. Pementasan ini menjadi salah satu bukti semangat mahasiswa UPS dalam berkarya di bidang seni.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































