Kegiatan Komunitas Matematika Ceria dilaksanakan mulai tanggal 16 hingga selesai di Desa Sungai Rasau. Kegiatan ini merupakan bagian dari program KKN Rekognisi Kelompok 334 UIN Raden Fatah Palembang yang dilaksanakan oleh lima mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika.

Pelaksanaan kegiatan ini diketuai oleh Uchi Istianda dengan bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Bapak Dumyati, M.Si. Komunitas Matematika Ceria dirancang sebagai wadah pembelajaran matematika yang menyenangkan, interaktif, dan edukatif, dengan tujuan meningkatkan minat serta pemahaman peserta didik terhadap konsep-konsep matematika.

Sejak dimulainya kegiatan pada tanggal 16, seluruh rangkaian program berjalan dengan lancar dan terstruktur. Kegiatan diisi dengan berbagai aktivitas pembelajaran yang menekankan pendekatan kreatif dan partisipatif, sehingga peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi selama proses berlangsung. Dukungan dari masyarakat dan lingkungan sekitar Desa Sungai Rasau turut berperan dalam kelancaran pelaksanaan kegiatan ini.

Secara keseluruhan, kegiatan Komunitas Matematika Ceria memberikan dampak positif dalam menciptakan suasana belajar matematika yang menyenangkan serta memperkuat peran mahasiswa sebagai agen edukasi di masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































