Penyuluhan ini bertujuan untuk mengenalkan nilai-nilai positif Islam kepada anak-anak sejak usia dini, serta menanamkan pemahaman mengenai pentingnya ajaran Islam dalam pembentukan karakter, perkembangan ilmu pengetahuan, dan kehidupan sosial. Melalui pendekatan edukatif dan interaktif, mahasiswa
UBSI memberikan penjelasan tentang kewajiban shalat, rukun iman, dan rukun Islam dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh anak – anak.
Materi penyuluhan dibawakan oleh Muhammad Sheva Arzaqi dan Rifki Ramdhani, yang menyampaikan penjelasan melalui Video, permainan edukasi, serta sesi tanya jawab yang menarik.
Anak-anak terlihat antusias dan aktif dalam menjawab pertanyaan seputar tata cara shalat, urutan rukun Islam, hingga makna percaya kepada Allah dalam rukun iman.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa UBSI berharap dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan agama Islam.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari pengabdian masyarakat yang
dilakukan memenuhi skema perkuliahan Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam.
Harapannya, penyuluhan ini dapat meningkatkan pemahaman dasar keagamaan sejak dini serta menumbuhkan semangat religius pada peserta didik di RA AsySyifa.
Universitas Bina Sarana Informatika – Program Pengabdian Masyarakat
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































