Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) melaksanakan kegiatan observasi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dengan fokus pada implementasi pendidikan moral dan karakter di MTsN 6 Bantul pada hari Jumat (17/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mahasiswa dalam memahami penerapan pendidikan karakter di lingkungan madrasah.
Proses observasi dilakukan melalui wawancara yang melibatkan beberapa pihak, di antaranya Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, guru PKn, dan guru Bimbingan Konseling (BK). Wawancara berlangsung di ruang kepala madrasah dengan suasana yang hangat dan penuh antusiasme. Rina Harwati mengatakan bahwa terkait dengan kurikulum madrasah sudah menerapkan pendidikan moral dan karakter dalam kegiatan intrakurikululer, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Semuanya juga sudah dituangkan ke dalam modul ajar.
Dalam wawancara tersebut, mahasiswa menggali berbagai informasi terkait pembinaan moral dan akhlak peserta didik di MTsN 6 Bantul. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan gambaran yang akurat mengenai perkembangan akhlak dan moral siswa di era sekarang, serta menjadi bahan kajian bagi mahasiswa dalam pengembangan pembelajaran PKn yang berorientasi pada karakter. “Kami melaksanakan tugas dari dosen pengampu mata kuliah,” tutur Nisa.
Sugiyono mereposn positif izin yang dilayangkan oleh mhasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Polotik UNY itu. “Silakan para mahasiswa meobservasi implementasi pendidikan moral dan karakter di madrasah kami. Semoga nanti madrasah juga akan mendapat manfaat dari hasil observasi tersebut,” tandas Sugiyono. Kegiatan observasi ditutup dengan kunjungan ke beberapa kelas oleh mahasiswa UNY yang didampingi oleh guru PKn. Melalui kunjungan ini, mahasiswa dapat melihat secara langsung proses pembelajaran serta interaksi guru dan siswa dalam menanamkan nilai-nilai moral di madrasah.(muf/rin)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”































































