
Medan — Kelompok 56 mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) melalui Proyek Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) melaksanakan penyuluhan anti-perundungan di SMP Negeri 7 Medan pada 3 November 2025.
Pemilihan isu perundungan didasari oleh maraknya tiga dosa besar pendidikan, yaitu kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan, yang semakin memerlukan perhatian serius. Berdasarkan arahan dan urgensi tersebut, Kelompok 56 menetapkan isu perundungan sebagai fokus kegiatan. Kegiatan yang diikuti oleh 64 siswa dari kelas 8 Smart dan kelas 9 ini melibatkan 20 mahasiswa serta satu mentor. Penyuluhan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai risiko, dampak, dan mekanisme pelaporan perundungan.
Pemilihan topik perundungan dilakukan karena isu ini paling dekat dengan keseharian pelajar SMP, sering tidak terlaporkan, serta kini banyak terjadi di ruang digital. Melalui proyek MKWK ini, mahasiswa menargetkan peningkatan pemahaman siswa agar mampu mengenali, mencegah, dan melaporkan tindakan perundungan dengan benar. Materi penyuluhan disampaikan melalui metode interaktif yang mencakup enam aspek utama: definisi perundungan, lokasi terjadinya, faktor penyebab, jenis-jenis perundungan,dampak psikologis,serta strategi pencegahan. Para siswa juga mengikuti permainan edukatif Kartu Kasus untuk mengidentifikasi perundungan dalam situasi nyata dan mendiskusikan cara meresponsnya.
Sebagai inovasi, Kelompok 56 memperkenalkan QR Code Anti-Perundungan yang ditempatkan di titik-titik strategis sekolah. Melalui fasilitas tersebut, siswa dapat menyampaikan laporan secara anonim maupun terbuka, dan laporan langsung diteruskan kepada guru Bimbingan Konseling (BK) untuk ditindaklanjuti. Sistem pelaporan ini diharapkan mempercepat respons sekolah sekaligus memberikan jalur pelaporan yang lebih aman.
Ketua Kelompok 56, Gaudensio Hasian Panjaitan, menyampaikan bahwa edukasi ini bertujuan membangun keberanian siswa dalam melapor. “Kami ingin adik-adik lebih peka dan berani bicara jika melihat atau mengalami perundungan,” ujarnya.
Sementara itu, guru BK SMP Negeri 7 Medan menyatakan bahwa penggunaan QR code sangat membantu karena memberikan cara yang lebih mudah dan aman bagi siswa untuk menyampaikan keluhan. Ia menilai bahwa melalui sistem ini, siswa tidak lagi merasa ragu ketika ingin melapor. “Dengan adanya QR code ini, siswa dapat mengadukan atau menyampaikan pengalaman mereka tanpa rasa takut, sehingga kami bisa lebih cepat memberikan pendampingan,” ujarnya.

Pihak sekolah menilai program ini relevan dengan kebutuhan penguatan karakter di era digital dan mendukung upaya penghapusan tiga dosa besar pendidikan. Melalui rangkaian penyuluhan, diskusi, permainan edukatif, serta sistem pelaporan digital, kegiatan ini diharapkan memberikan dampak jangka panjang berupa terciptanya lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas perundungan, serta membuka peluang kolaborasi lanjutan antara USU dan sekolah.
Dosen Fasilitator : Afrita, S.H., M.Hum
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




























































