Pasuruan, 18 Desember 2025 – Warga Pasuruan digegerkan dengan penemuan mayat seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di aliran sungai di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025) pagi. Korban diketahui bernama Faradila Amalia Najwa, seorang mahasiswi UMM asal Probolinggo.
Kronologi Penemuan dan Identifikasi Korban
Mayat Faradila ditemukan warga sekitar pukul 06.30 WIB di aliran sungai kawasan Jalan Raya Purwosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Posisi mayat saat ditemukan adalah kepala di bawah dan kaki di atas, berada di dasar sungai dan tidak terkena aliran air. Hasil identifikasi memastikan bahwa korban adalah Faradila Amalia Najwa, seorang mahasiswi UMM.
Dugaan Pembunuhan dan Keterlibatan Oknum Polisi
Kasus ini diduga sebagai tindak pembunuhan, dan polisi telah mengamankan seorang terduga pelaku yang merupakan oknum polisi dari Polres Probolinggo. Penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Pasuruan dan Tim Jatanras Polda Jatim. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Hasil Otopsi dan Kejanggalan yang Ditemukan
Hasil otopsi menunjukkan adanya luka cekik di leher dan memar di sekujur tubuh korban. Seorang sopir yang mengenal korban mengungkapkan kejanggalan dalam kematian Faradila, menduga pelaku membiarkan korban tewas seolah-olah menjadi korban begal, terlebih karena handphone dan tas korban hilang.
Respon Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
UMM menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kampus mengajak semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk menunggu hasil resmi dari kepolisian sebagai pihak yang berwenang memberikan informasi secara rinci dan akurat.
Kasus ini masih dalam penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































