Maman Suratman Spd.I M.Sos yang juga ketua Lembaga Kajian Anak Negeri ,mengkritik kebijakan petugas haji tanajul Kalimantan Barat,menurutnya tanajul jangan dipersulit ,tanajul adalah proses dimana seorang haji meminta untuk pulang lebih awal dari awal semula karena alasan-alasan tertentu,seperti kondisi medis,alasan keluarga atau lainnya yang mendesak.dalam kasus yang dialami Hj Ismunarti jamaah asal kabupaten mempawah Kloter 22 BTH yang sudah berumur 66 tahun, mengalami demensia dan anoreksia(tidak ada nafsu makan) serta ada riwayat DM.beliau tidak ada nafsu makan dikarenakan meminta untuk pulang bersama anaknya ria ramadhani yg juga ikut menunaikan ibadah haji tidak terpenuhi.dikhawatirkan jika tidak diberikan tanajul dicampur rasa stress karena demensia yang berlebihan ingin pulang ke indonesia sehingga ibu Ismunarti tidak nafsu makan ,oleh karenanya pasti akan berdampak buruk ke kondisinya, ibunda hanya ingin pulang ditemani anaknya ria ramadhani.
menurut Maman saudari Ria Ramadhani yang juga anak dari ibu Ismunarti tidak mendapat lampu hijau untuk tanajul.petugas beralasan ria Masi sehat dan tidak boleh mendampingi.sungguh ironi, hati anak mana yg mau membiarkan ibunda nya sakit kembali sendirian dari arah ke Indonesia dengan kondisi fisik yang terbatas menggunakan kursi roda.tentunya jika terjadi hal yang tidak diinginkan dijalan bgaimana,trus siapa yang menjamin akan mengurus ibundanya selama perjalanan sendirian karena keterbatasan fisik ibunya itu, walau pun petugas pendamping ada ,tapi tidak mungkin bisa menggantikan seorang anak.
Menurut Maman Suratman, petugas harus tahu tanajul bukan hanya untuk orang yg sakit tapi juga kondisi keluarga yang darurat ,dalam kasus ini adalah Ria yang menemaninya ibunya Ria Ramadhani yang sedang sakit.Maman menilai jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan petugas haji tesebut terbukti salah prosedur dan mempersulit ,kami siap mendampingi keluarga ria untuk menuntut petugas haji tersebut secara hukum karena tidak mengijinkan tanajul kepada ria Ramadhani. Menurut Maman berdasarkan pasal 359 KUHP barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana paling tidak 5 tahun. menurut Maman Suratman dia juga sudah menghubungi gubernur Kalimantan Barat via wa untuk membantu proses ijin tanajul ini dan mengkaji ulang petugas haji yang dikiranya mempersulit proses tanajul haji ibu Ismunarti dan anaknya Ria Ramadhani agar menjadi perhatian yang serius karena ini sudah berhubungan dengan nyawa seseorang jangan di sepelekan tuturnya.