Maraknya kasus pelecehan seksual di Indonesia belakangan ini semakin sering terungkap. Namun, ada satu pola yang berulang membuat lelah untuk disaksikan. Setiap kali kasusyang mencul, perhatian masyarakat sering lebih dahulu jatuh pada korban, bukan pada pelaku. Pertanyaan yang muncul hampir selalu sama: bagaimana pakaiannya, apakah bajunya terbuka atau tidak, perilakunya seperti apa, atau di mana kejadiannya. Seolah-olah pelecehan terjadi karena korban membuat kesalahan tertentu.
Padahal, jika dipikirkan secara logika sederhana, pelecehan tidak akan muncul begitu saja. Ada pelaku yang sadar, memiliki maksud dan memutuskan untuk melakukan tindakan tersebut. Tapi dalam banyak pembicaraan, hal ini sering diabaikan. Perhatian beralih dari tindakan pelaku ke tubuh dan tingkah laku korban.
Anggapan bahwa pakaian atau bentuk tubuh perempuan menyebabkan pelecehan juga bertentanagan dengan kenyataan. Banyak korban pelecehan justru adalah anak-anak. Mereka masih memakai seragam sekolah, belum paham soal seksualitas, dan bahkan belum mengerti apa yang menimpa pada mereka. Tapi mereka tetap menjadi korban. Jika pakaian dianggap pemicu, lalu kesalahan apa yang dilakukan anak-anak itu?
Kasus pelecehan anak sering terjadi di tempat yang seharusnya aman, seperti sekolah, tempat ibadah, bahkan rumah. Dalam situasi ini, jelas pakaian bukan faktor utama. Yang ada adalah adanya hubungan kekuasaan dan penyalahgunaan kepercayaan oleh pelaku.
Contoh lain bisa dilihat dari kasus santriwati di pesantren Jawa Barat dan Jawa Timur. Korban berpakaian tertutup, tinggal di lingkungan religius dengan aturan ketat. Namun, pelecehan tetap terjadi. Ironisnya, pelaku dari lingkungan yang seharusnya memberikan perlindungan dan keamanan. Ini makin menunjukan pelecehan tak ada kaitannya dengan aurat atau cara berpakaian korban.
Kasus-kasus ini sering kali menimbulkan luka yang lebih dalam karena terjadi di ruang yang dianggap suci dan aman. Saat kepercayaan dilanggar, korban tak hanya trauma personal, tapi juga tekanan sosial berat. Banyak dari mereka memilih diam karena takut tak dipercaya atau khawatir merusak nama baik institusi.
Kasus Baiq Nuril di Lombok juga contoh yang sering dibahas. Ia adalah seorang guru yang mengalami pelecehan verbal dariatasan. Tapi saat berani bicara, justru dirinya yang sempat disudutkan. Perhatian publik saat itu tak sepenuhnya tertuju pada tindakan pelaku, melainkan pada sikap korban yang dianggap tidak pantas. Keberanian bicara malah bawa masalah hukum buatnya.
Ini tunjukan betapa sulit posisi korban saat cari keadilan. Alih-alih dukungan, korban hadapi stigma dan tekanan sosial. Situasi ini bikin banyak korban lain diam dan pendam pengalaman.
Di lingkungan kampus, ada kasus mahasiswi Universitas Gadjah Mada yang dikenal dengan nama Agni. Korban mahasiswa biasa di lingkungan Pendidikan, tempat yang seharusnya junjung keamanan dan keadilan. Tapi saat kasusmuncul, keraguan lebih ke korban. Pertanyaan lagi soal perilaku dan kondisi korban, bukan tindakannya.
Lingkungan kampus yang seharusnya aman buat belajar dan berkembang justru bisa jadi tempat tekanan bagi korban pelecehan. Banyak takut lapor karena khawatir tak dipercaya atau dianggap cemar nama institusi.
Pelecehan tak cuma pada perempuan. Kasus di KomisiPenyiaran Indonesia (KPI) tunjukan laki-laki juga bisamenjadi korban. Meski begitu, pola tetap sama. Pelecehan terkait hubungan kekuasaan, senioritas, dan posisi, bukan penampilan korban. Ini tegas bahwa pelecehan soal penyalahgunaan kekuasaan.
Dari contoh-contoh itu, terlihat pelecehan bisa terjadi di mana saja. Di sekolah, di kampus, pesantren, tempat kerja, bahka htempat yang selama ini dianggap aman. Korbannya pun beragam, dari anak-anak hingga dewasa, perempuan atau laki-laki. Tapi reaksi masyarakat masih terjebak di pola lama, yaitu mempertanyakan korban.
Korban sering kali diminta menjelaskan banyak hal soa ldirinya. Kenapa ada di tempat itu, kenapa tak lawan, kenapa baru bicara sekarang. Pertanyaan ini sering di tanyakan tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis korban. Padahal, trauma membuat seseorang butuh waktu lama untuk beranibicara.
Sementara pelaku sering kali lolos dari sorotan yang setara. Nama baik, jabatan, poisisi sosial jadi tameng yang lindungi mereka. Di beberapa kasus, pelaku tetap punya ruang untumelanjutkan hidup tanpa konsekuensi sosial yang besar.
Lalu ada ungkapan “tidak semua laki-laki”. Sering dibilang tidak semua laki-laki pelaku pelecehan. Pernyataan itu memang benar dan penting untuk diakui. Tapi seharusnya pernyataan itu tak seharusnya digunakan untuk tutup mata pada pola yang ada. Fakta menunjukan mayoritas kasus libat pelaku laki-laki, dan ini perlu dibicarakan jujur tanpa saling tuduh.
Bicarakan pola bukan berarti tuduh semua pihak, tujuannya itu untuk memahami akar masalah dan cari solusi bersama. Selama fokus masih ke korban, upaya cegah dan tangani pelecehan susah berkembang.
Sudah saatnya ubah cara pandang terhadap kasus pelecehan. Pelecehan bukan terjadi karena pakaian, bentuk tubuh atau perilaku korban. Pelecehan karena ada individu yang rasa berkuasa dan pilih langar batas orang lain. Selama pelaku tak jadi pihak bertanggung jawab penuh, kasus serupa akanterulang.
Masyarakat punya peran penting buat menciptakan ruang aman buat korban. Dukungan, empati, dan keberanian untuk berpihak pada korban dapat membantu, pihak korban untuk memutus rantai stigma yang melekat selama ini. Saat korban merasa didengar dan dipercaya, ruang pemulihan dan keadilan menjadi lebih terbuka.
Jika pandangan salahkan korban dipertahankan, luka yang sama akan terus terulang. Korban terus disorot, ditanya,disalahkan, sementara pelaku di balik bayang-bayang. Sudah waktunya perhatian diarahkan pada perbuatan, bukan pada tubuh atau pakaian korban.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































