Mulieng Meucat (6 Desember 2025), Aceh Utara — Rasa solidaritas ditunjukkan oleh masyarakat Gampong Mulieng Meucat bersama mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) Kelompok 36 UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe dengan menyalurkan donasi untuk warga yang terdampak banjir di dua wilayah, yaitu Sawang, Aceh Utara, dan Langkahan, Aceh Timur.
Proses pengumpulan donasi dilakukan secara gotong royong di meunasah desa, di mana masyarakat turut menyumbangkan pakaian layak pakai, bahan pokok, serta berbagai kebutuhan harian. Mahasiswa KPM Kelompok 36 kemudian melakukan penyortiran dan pengemasan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan mudah disalurkan.
Setelah seluruh bantuan siap, mahasiswa dan perwakilan warga bergerak menuju dua titik distribusi tersebut. Bantuan diserahkan secara langsung kepada warga terdampak banjir sebagai bentuk kepedulian dan dukungan untuk meringankan beban yang mereka hadapi.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat dan mahasiswa dapat menghadirkan manfaat besar bagi sesama, terutama dalam situasi darurat. Aksi solidaritas tersebut juga diharapkan mampu menguatkan semangat gotong royong di Desa Mulieng Meucat.
Penulis: Marisa Ayu Andini, Mahasiswa UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































