Banjir yang terjadi di Aceh tidak bisa dianggap sebagai kejadian alam biasa. Peristiwa ini bisa dilihat sebagai bentuk peringatan dari alam akibat kerusakan lingkungan yang selama ini sering diabaikan oleh manusia. Alam seolah “berbicara” dan menunjukkan dampak dari perilaku manusia yang tidak menjaga keseimbangan lingkungan.
Banjir tersebut terjadi karena daya serap lingkungan semakin berkurang. Kerusakan hutan, alih fungsi lahan, dan pengelolaan sungai yang kurang baik membuat air hujan tidak tertampung dengan maksimal. Akibatnya, ketika hujan deras turun, air dengan mudah meluap dan menyebabkan banjir. Kondisi ini menunjukkan bahwa eksploitasi alam tanpa kontrol pada akhirnya merugikan manusia sendiri.
Selain itu, banjir Aceh juga memperlihatkan masih rendahnya kepedulian masyarakat dan pemerintah terhadap lingkungan. Sampah yang dibuang ke sungai, saluran air yang tidak terawat, serta pembangunan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan ikut memperparah bencana. Hal ini menegaskan bahwa banjir bukan hanya disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga oleh kelalaian manusia.
Sebagai mahasiswa, kejadian ini seharusnya menjadi bahan refleksi bersama. Mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen perubahan, baik dengan menyuarakan isu lingkungan, mengkritisi kebijakan yang merusak alam, maupun mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Membaca pesan alam berarti mau belajar dari bencana dan mulai mengubah sikap serta perilaku.
Pada akhirnya, banjir Aceh mengingatkan kita bahwa manusia hidup berdampingan dengan alam. Jika pesan alam terus diabaikan, bencana serupa akan terus terulang. Karena itu, diperlukan kesadaran dan aksi nyata dari semua pihak agar lingkungan tetap terjaga dan bencana dapat diminimalkan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































