Padang, Kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Barat yang berlokasi di kompleks Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Alminangkabawi dipenuhi kehangatan silaturahmi dan semangat kolaborasi ketika menerima kunjungan audiensi dari Dekan Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang, Dr. Alfadli, beserta tim pada Rabu siang, 29 Oktober 2025. Pertemuan penting ini disambut langsung oleh Ketua Umum BWI Sumbar, H. Yufrizal, S.Ag., M.H.I., bersama Sekretaris Umum Taufik Arsani, S.Ag., Bendahara Umum Muhammad Yunus, M.Sos., Ketua Lembaga Kenazhiran Dr. Muslimah, M.Ag., serta staf eksekutif sekretariat BWI Sumbar, Rasmi dan Monica. Agenda audiensi kali ini sangat strategis, yakni membahas rencana pembentukan Lembaga Wakaf di Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang yang diharapkan dapat menjadi pusat pengembangan dan penguatan gerakan wakaf di lingkungan kampus. (Rabu, 29/10/25).
Dr. Alfadli dalam sambutannya menyampaikan bahwa Fakultas Syariah memiliki tanggung jawab besar tidak hanya mengajarkan teori-teori fikih wakaf kepada mahasiswa, tetapi juga memberikan pengalaman praktis dalam pengelolaan wakaf yang profesional dan produktif. Kehadiran kami hari ini untuk memohon bimbingan dan dukungan dari BWI Sumbar yang telah berpengalaman dalam pengelolaan wakaf,” ungkap Dekan dengan penuh harap. Inisiatif ini disambut antusias oleh seluruh jajaran BWI Sumbar yang melihat kolaborasi dengan perguruan tinggi sebagai langkah penting dalam memperkuat ekosistem wakaf di Sumatera Barat.
H. Yufrizal, S.Ag., M.H.I., menyambut hangat kunjungan tim Fakultas Syariah dan menyatakan komitmen penuh BWI Sumbar untuk mendampingi proses pembentukan Lembaga Wakaf tersebut. “Kami sangat mengapresiasi visi progresif Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang. Lembaga wakaf yang akan dibentuk di kampus tidak hanya akan menjadi laboratorium pembelajaran bagi mahasiswa, tetapi juga dapat berkontribusi nyata dalam penghimpunan dan pengelolaan wakaf untuk kemaslahatan umat,” papar Ketua BWI Sumbar dengan antusias. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara akademisi dan praktisi wakaf untuk mengoptimalkan potensi wakaf yang sangat besar di Indonesia namun belum sepenuhnya tergali.
Dr. Muslimah, M.Ag., selaku Ketua Lembaga Kenazhiran BWI Sumbar, memberikan masukan berharga terkait aspek kenazhiran dan pengelolaan aset wakaf. Dengan pengalaman panjang dalam bidang ini, beliau menjelaskan berbagai tantangan dan solusi dalam pengelolaan wakaf, mulai dari aspek hukum, administrasi, hingga pengembangan aset wakaf agar produktif dan memberikan manfaat berkelanjutan. “Lembaga Kenazhiran memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa aset wakaf dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel. Kami siap berbagi pengalaman dan best practices kepada Fakultas Syariah” jelas Dr. Muslimah dengan penuh kesungguhan.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana diskusi interaktif ini juga dihadiri oleh Rasmi dan Monica selaku staf eksekutif sekretariat BWI Sumbar juga turut mencatat setiap detail pembahasan untuk ditindaklanjuti dalam bentuk program pendampingan konkret. Audiensi yang berlangsung di kantor BWI Sumbar yang beralamat di kompleks Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Alminangkabawi ini ditutup dengan foto bersama dan komitmen untuk terus menjalin komunikasi intensif dalam proses pembentukan Lembaga Wakaf Fakultas Syariah.
Dr. Alfadli menyampaikan terima kasih yang mendalam atas sambutan luar biasa dan komitmen pendampingan dari BWI Sumbar. “Pertemuan hari ini sangat bermanfaat dan memberikan kami arah yang jelas untuk mewujudkan Lembaga Wakaf Fakultas Syariah yang kredibel dan berdampak. Semoga kolaborasi ini menjadi awal dari sinergi panjang antara akademisi dan praktisi wakaf untuk kemajuan umat,” pungkasnya dengan penuh optimisme. Keberhasilan audiensi ini menjadi bukti bahwa penguatan gerakan wakaf di Indonesia membutuhkan kolaborasi multipihak, dan BWI Sumbar di bawah kepemimpinan H. Yufrizal terus membuktikan perannya sebagai garda terdepan dalam mewujudkan hal tersebut.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 


























































 
 




