Yogyakarta – Kehidupan di negara manapun tak terkecuali di Indonesia, tentunya memiliki aturan-aturan yang menjadi landasan dalam proses penyelenggaraan sistem ketatanegaraan. Kumpulan aturan-aturan itulah yang disebut sebagai konstitusi. Dalam kehidupan sehari-hari, tentu kita sering mendengar bahkan menggunakan kata atau istilah konstitusi. Sebenarnya apa itu konstitusi? Konstitusi sendiri menurut C.F. Strong didefinisikan sebagai kumpulan prinsip yang berkaitan dengan kekuasaan pemerintah, hak warga negara, dan hubungan diantara keduanya. Sedangkan Thompson mendefinisikan konstitusi sebagai naskah atau dokumen yang berisi tentang aturan-aturan, tujuan yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan organisasi. Sementara itu, konstitusi menurut Bryce tidak hanya sekedar dimaknai sebagai aturan-aturan hukum yang tertulis, namun juga termasuk konvensi-konvensi kenegaraan. Dengan demikian, secara sederhana konstitusi dapat diartikan sebagai kumpulan aturan dasar yang mengatur tentang pemerintahan suatu negara termasuk hak dan kewajiban warga negara di dalamnya baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
Penggunaan kata atau istilah konstitusi sendiri di Indonesia, digunakan dalam penyebutan yang ditujukan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau sering disingkat sebagai UUD Tahun 1945. Sebagai konstitusi di Indonesia, UUD Tahun 1945 berkedudukan sebagai sumber hukum tertinggi dalam hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi sumber dari semua aturan yang berlaku di Indonesia. UUD Tahun 1945 sebagai sebuah hukum dasar tertulis, terdiri atas 4 alinea pembukaan termasuk di dalamnya memuat sila-sila Pancasila sebagai dasar negara. Selanjutnya UUD Tahun 1945 memuat 16 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI), 37 Pasal (Pasal 1 sampai dengan Pasal 37), ditambah dengan 3 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Pasal Aturan Tambahan.
Sebagai sebuah pedoman dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi tentunya memuat berbagai hal tentang sistem ketatanegaraan negara Indonesia mulai dari prinsip dan dasar negara, bentuk negara, struktur pemerintahan, hingga mencakup kewajiban dan hak sebagai warga negara Indonesia. Salah satu hak warga negara yang tercantum dan bersifat fundamental adalah hak untuk mendapatkan pendidikan. Hak atas pendidikan sebagai salah satu hak dasar bagi warga negara telah dijamin oleh UUD Tahun 1945 melalui Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, dan Ayat 2 yang berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa konstitusi yang berkedudukan sebagai peraturan hukum tertinggi, mengamanatkan bahwa pendidikan menjadi salah satu hak konstitusional warga negara dan negara wajib untuk memenuhinya tanpa diskriminasi untuk merepresentasikan adanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemenuhan terhadap hak atas pendidikan bagi setiap warga negara sejalan pula dengan salah satu tujuan nasional Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD Tahun 1945 alinea ke-4, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun amat disayangkan, bahwa realitas sosial menunjukkan hal yang berbanding terbalik dengan apa yang menjadi amanat konstitusi dan tujuan mulia bangsa ini. Kemerataan akses terhadap pendidikan sebagai hak dasar ternyata belum sepenuhnya dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia. Lagi dan lagi, faktor ekonomi menjadi satu momok besar yang masih setia menjadi penghambat sebagian masyarakat untuk dapat mengenyam pendidikan yang layak. Hingga suatu tragedi yang menyayat hati terjadi, dimana ketidakmampuan untuk membeli sebuah buku dan pena, membuat satu jiwa muda penerus bangsa ini terpaksa mengakhiri hidupnya demi melepaskan diri dari himpitan kemiskinan yang mengungkung semangat belajarnya.
Tragedi ini menjadi catatan buram dalam sejarah pendidikan dan kesejahteraan sosial di Indonesia. Apa yang dialami oleh seorang siswa sekolah dasar di Ngada, Nusa Tenggara Timur bukan sekadar permasalahan individu maupun keluarga, tetapi juga menggambarkan belum optimalnya pelaksanaan sistem kesejahteraan sosial dan pendidikan di Indonesia. Selain itu, dalam sudut pandang konstitusional, kejadian tersebut menjadi salah satu penanda bahwa hak warga negara atas pendidikan dan kewajiban negara untuk membiayainya masih belum terpenuhi secara menyeluruh, buktinya masih ada satu keluarga membutuhkan yang luput dari uluran tangan pemerintah. Padahal secara lebih lanjut, telah diamanatkan pula oleh konstitusi bahwa 20% dari APBN dan APBD harus dialokasikan untuk dana pendidikan, yang salah satunya akan didistribusikan kepada rakyat Indonesia dalam bentuk bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP).
Sebagai salah satu upaya dan bentuk komitmen negara dalam pemerataan akses pendidikan dasar, pelaksanaan PIP masih harus terus dievaluasi sebab masih banyak kelompok-kelompok rentan yang justru tidak merasakan manfaatnya. Konstitusi sendiri telah mengamanatkan bahwa kesejahteraan bahkan hingga pendidikan menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya, terutama bagi kelompok masyarakat rentan. Oleh karena itu, pendidikan hendaknya dapat diakses oleh seluruh kalangan masyarakat, tanpa ada lagi hambatan tentang ekonomi. Kebijakan yang selama ini telah dicanangkan oleh pemerintah masih harus terus dievaluasi untuk dapat mencapai nilai keadilan sosial sebagaimana yang terkandung dalam Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa. Pendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa yang hanya dimiliki oleh kelompok tertentu saja, melainkan menjadi hak dasar bersama seluruh warga negara. Dengan demikian, ketika masih ada anak yang kesulitan untuk mengakses pendidikan, maka janji dan amanat konstitusi masih belum terwujud secara optimal.
Oleh karena, konstitusi bukan sekadar peraturan hukum yang sifatnya normatif saja. Konstitusi harus hidup pada setiap langkah kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara dalam setiap kebijakan, ruang-ruang pendidikan dan sosial yang mampu menjamin keberlangsungan serta kesejahteraan kehidupan warga negara. Selain menjadi tanggung jawab negara, masyarakat juga memikul tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan sosial dan pendidikan yang inklusif dan empatik. Sehingga pendidikan bukan sekadar menjadi sarana transfer ilmu, namun juga menjadi celah guna membentuk karakter dan solidaritas sosial masyarakat, sehingga pemenuhan akan hak dan kewajiban sebagai warga negara berjalan secara beriringan. Pemenuhan atas hak pendidikan bagi warga negara memang merupakan kewajiban negara yang menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah dalam melaksanakan amanat konstitusi. Namun demikian, selain membebankan kewajiban pada pemerintah, mewujudkan pendidikan yang adil dan merata juga menjadi tanggung jawab bersama sebagai warga negara melalui peran aktifnya dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan publik dan pemerataan program bantuan agar terdistribusi secara tepat sasaran. Sehingga dengan komitmen bersama, nilai-nilai konstitusi dapat benar-benar hadir dan menjadi pondasi kuat bdalam menciptakan kesejahteraan bangsa.
Penulis: Salsabila Wistri Aulia
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Yogyakarta
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































