Menteri ATR BPN Dorong Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong harmonisasi aturan kawasan sempadan sungai bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti. Langkah ini dilakukan untuk menyatukan landasan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air antar instansi agar penanganan banjir dan penertiban bangunan di sempadan sungai dapat berjalan lebih efektif.
Pembahasan dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Kementerian PU, Jakarta, pada Rabu (29/10/2025). Menteri Nusron menegaskan pentingnya menyusun satu peraturan tentang sempadan sungai yang dapat menjadi acuan bersama, baik untuk Direktorat Jenderal Sumber Daya Air maupun ATR/BPN.
Rakor ini dilatarbelakangi banyaknya bangunan, terutama di Jabodetabek-Punjur, yang berdiri di atas sempadan sungai, waduk, dan danau sehingga berdampak pada banjir. Selain itu, banyak petugas ATR/BPN yang terkena kasus hukum akibat menyertipikatkan tanah di atas sempadan sungai.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa sempadan sungai termasuk kategori hak ulayat atau hak bersama yang tidak boleh dimiliki individu maupun diterbitkan sertipikat hak milik. Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN menargetkan akan melakukan audit tata ruang, audit sertipikat, dan audit bangunan di sepanjang sempadan sungai dalam kawasan Jabodetabek-Punjur sebelum Januari 2026.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































