Garut, 04 Januari 2026 – Perayaan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia tingkat Kabupaten Garut berlangsung meriah dan penuh semarak. Suasana perayaan semakin istimewa dengan kehadiran tamu spesial, Hj. Gitalis Dwi Natarina, S.Pd., M.Sos., yang lebih dikenal masyarakat luas sebagai Gita KDI. Kehadiran sosok penyanyi bersuara merdu ini sukses mencairkan suasana dan menghadirkan nuansa hiburan yang hangat di tengah kebersamaan keluarga besar Kementerian Agama Kabupaten Garut.
Tampil anggun dan penuh percaya diri di atas panggung, Teh Gita KDI memukau seluruh peserta dengan lantunan suara khasnya. Setiap lagu yang dibawakan mendapat sambutan antusias dari para hadirin. Riuh tepuk tangan dan senyuman bahagia tampak menghiasi wajah peserta, menandakan betapa hadirnya Teh Gita mampu menghadirkan energi positif dan keceriaan dalam perayaan HAB ke-80 tersebut.
Dalam kesempatan itu, Teh Gita KDI menyampaikan tentang peran Kementerian Agama dalam mendampingi dan mengembangkan bakat-bakat vokal, khususnya di bidang seni religi seperti kasidah. Menurutnya, Kementerian Agama selalu hadir memberikan ruang, dukungan, dan pendampingan bagi para insan berbakat untuk tumbuh dan berprestasi. “ Kementerian Agama itu selalu mendampingi dan memberi ruang bagi talenta vokal, salah satunya kasidah. Dari lahirnya banyak insan berbakat yang akhirnya mampu membawa nama baik daerah hingga ke tingkat nasional,” ungkap Teh Gita.
Teh Gita juga mengungkapkan bahwa dirinya merupakan salah satu contoh nyata dari insan yang pernah mendapat dukungan dan pendampingan tersebut. Teh Gita mengenang bagaimana proses pelatihan yang ia terima turut mengantarkannya meraih prestasi, termasuk menyabet gelar juara dalam perlombaan kasidah tingkat Jawa Barat, sebelum akhirnya dikenal luas di kancah nasional.
Kemeriahan perayaan HAB ke-80 ini pun dirasakan oleh seluruh peserta yang hadir. Tidak hanya menikmati rangkaian acara dan hiburan, para peserta juga merasakan atas kiprah Kementerian Agama Kabupaten Garut dalam membina potensi sumber daya manusia di berbagai bidang. Salah satu peserta, Insan Faisal Ibrahim, S.Pd., guru madrasah di wilayah Bayongbong, mengaku sangat antusias mengikuti perayaan tersebut. Ia bahkan sempat mengabadikan momen kebersamaan dengan Teh Gita KDI melalui sesi foto bersama. Menurut Insan, keterlibatan Gita KDI dalam perayaan HAB ke-80 ini memberikan dampak positif yang besar bagi citra Kementerian Agama Kabupaten Garut. “ Hadirnya Gita KDI di acara HAB ini benar-benar mendongkrak reputasi baik Kemenag. Ini menunjukkan bahwa Kemenag serius menyongsong dan mendukung insan-insan berbakat, tidak hanya di bidang keagamaan, tetapi juga seni, budaya, dan berbagai bidang lainnya di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Garut,” ujarnya.
Insan berharap, ke depan Kementerian Agama Kabupaten Garut terus konsisten memberikan ruang dan pendampingan bagi para talenta muda dan insan kreatif agar mampu berkembang, berprestasi, dan membawa nama baik daerah di tingkat yang lebih luas. Perayaan HAB ke-80 Kementerian Agama Kabupaten Garut yang dimeriahkan oleh kehadiran Gita KDI ini pun menjadi bukti bahwa semangat pengabdian, kebersamaan, dan apresiasi terhadap potensi insan-insan berbakat dapat diarajut dalam suasana yang hangat, inspiratif, dan penuh kegembiraan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































