Masyarakat Ekonomi Syariah Wilayah D.I. Yogyakarta (MES DIY) menganugerahkan penghargaan kepada almarhum Muhammad Jazir ASP sebagai Sang Inovator dan Konseptor Manajemen Masjid dalam acara yang digelar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY, Jumat (27/2).
Ketua Umum MES DIY, Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec. menegaskan bahwa almarhum telah membuktikan ekonomi syariah dapat tumbuh nyata melalui masjid. Di Masjid Jogokariyan, ia menghadirkan tata kelola transparan dan prinsip “saldo infak nol rupiah”, sehingga dana umat produktif dan berdampak langsung pada pemberdayaan jamaah.
“Beliau menghadirkan ekonomi syariah yang membumi dan berbasis kepercayaan jamaah,” ujar Rektor Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta ini.
Dalam perspektif tata kelola kelembagaan, Prof. Edy menyoroti keberanian almarhum dalam menerapkan manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel. Laporan keuangan diumumkan secara terbuka kepada jamaah sehingga membangun kepercayaan publik yang menjadi fondasi penguatan ekonomi berbasis masjid.
“Ini adalah ekonomi syariah dalam praktik. Dana sosial Islam tidak berhenti sebagai simbol, tetapi menjadi instrumen distribusi kesejahteraan yang nyata,” tegas Prof. Edy.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Kepala Perwakilan BI DIY, Hermanto, menyampaikan bahwa ekonomi syariah menghadapi ketidakpastian domestik dan global. Namun, Bank Indonesia berkomitmen terus mendukung penguatan ekonomi syariah, khususnya di Yogyakarta.
“Ekonomi Syariah menghadapi ketidakpastian baik domestik maupun global. BI akan terus mendukung dan berkontribusi untuk ekonomi syariah, utamanya di Yogyakarta,” tegasnya.
Penghargaan ini diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi dalam menjadikan masjid sebagai pusat ekosistem ekonomi syariah di DIY.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”



































































