Kembali lagi terjadi aksi pembulian ( kekerasan fisik dan mental ) di sekolah.
Kali ini terjadi di salah satu sekolah di kwala tanjung (MIS al WASHLIAH).
Kejadian ini terjadi pada saat jam sekolah di lingkungan sekolah. Aneh nya lokasi ini terjadi di luar batas lingkungan sekolah, yakni di luar pagar atau area sekolah. Korban yang berinisial AR di rundung dan di buli oleh teman nya di lokasi tersebut. Menurut keterangan wahyuni salah seorang wali siswa, memang biasa nya siswa selalu bermain atau berkeliaran di luar pagar area sekolah pada saat jam istirahat di karenakan kantin atau tempat pedagang berjualan itu berada di luar pagar sekolah. Sangat di sayangkan hal ini terjadi, khususnya kepada siswa. Dalam hemat penulis, seharusnya sekolah tidak mengizinkan siswa bermain di luar lingkungan sekolah. Karna sangat pasti terjadi hal hal yang tidak di inginkan karna berada diluar pantauan guru dan pihak sekolah.
Seharusnya kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Karna sesusai dengan ketentuan hukum, pihak pihak yang lalai juga akan terlibat dan terseret dalam kasus pembulian. Negara juga sudah memastikan jangan sampai ada pembulian di lingkungan sekolah. Dengan mengkampanyekan “STOP BULLYING”.
Jangan sampai itu semua hanya menjadi slogan.
Para pemangku kepentingan seperti kementerian, Aparat penegak hukum dan dinas terkait seharus nya mengecek apakah program ini berjalan di sekolah agar tidak terjadi kejadian berulang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































