MTSN 6 Bantul meluncurkan metode mengajar baru yang disebut GEMBIRA, singkatan dari Gerakan Mengajar Bermakna, Inspiratif, dan Berkesadaran. Penjabaran ini pada saat apel pagi yang diadakan di lapangan MTSN 6 Bantul dan dihadiri oleh seluruh siswa kelas 7, 8, dan 9, serta seluruh guru dan pegawai.
Apel pagi diawal tahun ini dipimpin oleh Waka kurikulum, Rina Harwati, yang menyampaikan bahwa metode mengajar GEMBIRA ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pendidikan di MTSN 6 Bantul. “Dengan metode GEMBIRA, kami berharap siswa-siswa dapat menjadi lebih bermakna, inspiratif, dan berkesadaran dalam proses belajar,” ujar Rina Harwati.
Kepala madrasah Sugiyono menyatakan. metode GEMBIRA ini berfokus pada pembelajaran yang lebih interaktif, kreatif, dan mennggembirakan. Guru-guru MTSN 6 Bantul telah dilatih untuk mengimplementasikan metode ini dalam proses belajar mengajar,” tandasnya.”GEMBIRA adalah inovasi baru kami untuk meningkatkan kualitas pendidikan di MTSN 6 Bantul. Kami percaya bahwa dengan metode ini, para dapat menjadi lebih unggul dan berprestasi,” tambah Rina Harwati.
Apel pagi kali ini ditutup dengan tag line “Matsanaba Dicinta di Hati”, yang menandakan komitmen MTsN 6 Bantul untuk menjadi madrasah yang dicintai oleh semua pihak.
Dengan demikian, MTSN 6 Bantul siap melaju meraih prestasi dengan metode mengajar GEMBIRA yang inovatif dan inspiratif.(Fau/ewh)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































