Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) terus berkomitmen memperkokoh fondasi kebangsaan di tengah masyarakat melalui agenda Sosialisasi 4 Pilar. Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan melalui aspirasi Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, H. Dony Maryadi Oekon, S.T., yang dipusatkan di Madrasah Uswatun Hasanah, Desa Mekarjaya, Kecamatan Padakembang. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif menjaga persatuan bangsa di tingkat akar rumput.
Lantaran padatnya agenda kenegaraan, H. Dony Maryadi Oekon diwakili oleh Rudiansyahyang bertindak sebagai narasumber utama dalam forum tersebut. Kehadiran Rudiansyah disambut hangat oleh tokoh masyarakat dan pengelola madrasah yang menganggap kegiatan ini sangat krusial bagi pendidikan karakter warga. Perwakilan tersebut membawa pesan penting mengenai relevansi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari.
Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh sedikitnya 150 peserta yang berasal dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari tenaga pendidik, pemuda, hingga tokoh agama setempat. Antusiasme peserta terlihat jelas dari penuhnya ruang pertemuan Madrasah Uswatun Hasanah sejak pagi hari. Banyaknya peserta menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya memahami ideologi negara masih sangat tinggi di wilayah Desa Mekarjaya.

Dalam paparannya, Rudiansyah menekankan bahwa 4 Pilar bukan sekadar slogan, melainkan tameng utama dalam menghadapi tantangan global dan radikalisme. Ia menjelaskan bahwa keharmonisan hidup bermasyarakat di tingkat desa adalah cerminan dari pengamalan nilai-nilai Pancasila yang nyata. Tanpa pemahaman yang kuat terhadap konstitusi, masyarakat rentan terpecah belah oleh informasi hoaks yang kian masif di era digital.
Lebih lanjut, Rudiansyah menyampaikan permohonan maaf serta salam hangat dari H. Dony Maryadi Oekon yang tetap memantau jalannya kegiatan meskipun dari jarak jauh. Disampaikan bahwa peran aktif anggota dewan dalam mengawal program MPR ini merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap daerah pemilihan. Diharapkan, ilmu yang didapat dari sosialisasi ini dapat ditularkan kembali kepada keluarga dan lingkungan sekitar oleh para peserta.
Pihak Madrasah Uswatun Hasanah sendiri mengapresiasi pemilihan lokasi sekolah sebagai tempat sosialisasi. Menurut mereka, lingkungan pendidikan adalah tempat yang paling tepat untuk menyemai benih cinta tanah air kepada generasi penerus. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para guru dan orang tua murid memiliki panduan yang selaras dalam mendidik anak-anak mereka agar tetap berpegang teguh pada jati diri bangsa.
Sesi diskusi dalam acara tersebut juga berlangsung interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya mengenai implementasi nilai-nilai kebangsaan dalam konteks lokal. Rudiansyah menjawab setiap pertanyaan dengan lugas, memberikan solusi praktis bagaimana menjaga toleransi di tengah perbedaan pandangan politik maupun agama. Interaksi ini menciptakan kedekatan antara perwakilan rakyat dan masyarakat yang hadir.
Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas wilayah Desa Mekarjaya dan sekitarnya. Dengan berakhirnya sosialisasi ini, 150 peserta yang hadir diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu meredam potensi konflik sosial di lingkungannya masing-masing. Kegiatan ini membuktikan bahwa sinergi antara MPR RI dan masyarakat di tingkat desa menjadi kunci utama kekuatan nasional Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































