Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) – Kepala Madrasah Sugiyono dan Kepala Tata Usaha MTs Negeri 6 Bantul Nur Latif, turut menghadiri Rapat Kerja (Raker) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul yang bertempat di Hotel Burz@ Jl. Jogokaryan No. 61 – 63 Yogyakarta pada Hari Kamis (12/02/2026).
Acara ini dihadiri oleh pejabat Kankemenag Bantul, di antaranya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Kasubag TU, Kasi, Penyelenggara, Kepala Madrasah, Kepala Tata Usaha Negeri se-Kabupaten Bantul, Kepala KUA, Pengawas, Pokja Penyuluh Agama, pejabat fungsional tertentu, serta beberapa ASN perwakilan dari Kasubag, Kasi, dan Penyelenggara di bawah naungan Kemenag Bantul.
Raker ini merupakan kelanjutan dari pra-raker yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenag Kabupaten Bantul. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantul, Muntolib menyampaikan bahwa tujuan utama rapat kerja ini adalah menyusun program kerja Tahun 2026 secara efektif sesuai dengan kebijakan yang mengacu pada Perjanjian Kinerja (Perkin) 2026. Selain itu, Raker ini juga bertujuan meningkatkan kinerja Kemenag Bantul dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Acara dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenag DIY Ahmad Bahiej dalam sambutannya, menekankan pentingnya asta protas Kementerian Agama. Asta Protas (Delapan Program Prioritas) Kementerian Agama RI 2025–2029 adalah delapan program strategis yang diluncurkan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menciptakan “Kemenag Berdampak”. Program ini bertujuan menyukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, fokus pada layanan keagamaan yang inklusif, peningkatan kerukunan, pendidikan berkualitas, dan pemberdayaan ekonomi umat.
Delapan program prioritas Asta Protas Kemenag RI adalah:
1. Meningkatkan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan: Memperkuat moderasi beragama dan harmoni sosial.
2. Penguatan Ekoteologi: Mengintegrasikan ajaran agama dengan pelestarian lingkungan, termasuk konsep green building.
3. Layanan Keagamaan Berdampak: Memastikan kehadiran Kemenag pada persoalan umat, termasuk layanan inklusif di wilayah 3T.
4. Pendidikan Unggul, Ramah, dan Terintegrasi: Meningkatkan kompetensi guru dan kualitas pendidikan agama.
5. Pemberdayaan Pesantren: Mewujudkan kemandirian dan daya saing pesantren.
6. Pemberdayaan Ekonomi Umat: Penguatan potensi ekonomi berbasis lembaga keagamaan.
7. Sukses Haji: Pengelolaan haji yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
8. Digitalisasi Tata Kelola: Integrasi layanan data untuk efisiensi dan transparansi.
Acara selanjutnya adalah peandatangan dengan dinas / instsnsi Kabupaten Bantul yang bekerjasama dalam rangka menyukseskan program kerja Kementerian Agama yang teruas dalam asta protas Kementerian Agama
Kepala MTs Negeri 6 Bantul, Sugiyono menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan Raker ini. “Rapat kerja ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja seluruh satuan kerja di bawah Kemenag Bantul. Harapannya, hasil dari pertemuan ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi peningkatan kualitas pelayanan di madrasah, khususnya di MTsN 6 Bantul,” ungkap Sugiyono. Dengan adanya Raker ini, diharapkan setiap satuan kerja di bawah Kemenag Bantul dapat lebih optimal dalam menjalankan program kerja Tahun 2025 serta terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pendidikan madrasah serta masyarakat. (latif)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































