Bantul (MTsN 6 Bantul) – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 6 Bantul melaksanakan kegiatan kajian keputrian untuk siswa putri di waktu duha, Senin (10/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman siswa putri tentang adab berperilaku sebagai muslimah yang islami.
Kegiatan kajian keputrian ini diisi dengan materi tentang adab berperilaku sebagai muslimah, seperti cara berpakaian yang sopan, cara berinteraksi dengan lawan jenis, dan cara menjaga kesucian diri. Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab untuk memperdalam pemahaman siswa.
Menurut Kepala MTsN 6 Bantul, Mafrudah, kegiatan kajian keputrian ini bertujuan untuk membekali siswa putri dengan pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang adab berperilaku sebagai muslimah. “Kami ingin siswa putri kami menjadi muslimah yang memiliki akhlak yang baik dan dapat menjadi teladan bagi masyarakat,” ujarnya.
Siswa putri MTsN 6 Bantul sangat antusias mengikuti kegiatan kajian keputrian ini. “Kami sangat senang bisa memperdalam pemahaman kami tentang adab berperilaku sebagai muslimah,” ujar salah satu siswa.
Dengan melaksanakan kegiatan kajian keputrian di waktu Dhuha, MTsN 6 Bantul menunjukkan komitmennya dalam membekali siswa putri dengan pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang adab berperilaku sebagai muslimah. Semoga kegiatan ini bisa menjadi inspirasi bagi siswa lain (fau/rin)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”