Bantul (MTsN 6 Bantul)- Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 6 Bantul melaksanakan program mujahadah sebagai program spesial setiap Jumat untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan siswa, guru, dan pegawai. Program ini dilakukan sebagai rasa syukur kita terhadap kenikmatan hidup yang diberikan oleh Allah SWT.
Menurut Kepala MTsN 6 Bantul, Mafrudah program mujahadah ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan siswa, guru, dan pegawai. “Kami ingin meningkatkan kesadaran kita semua akan pentingnya beribadah dan bersyukur kepada Allah SWT,” ujarnya. Kegiatan mujahadah ini dilakukan setelah melakukan Shalat duha dan doa bersama untuk memohon ampun dan rahmat dari Allah SWT, Jumat (14/3/2025).
Program mujahadah ini memiliki manfaat yang besar bagi siswa, guru, dan pegawai. “Program ini dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita semua, serta memperkuat ikatan antara kita,” ujar Sumini selaku guru tahfidz.
Siswa, guru, dan pegawai MTsN 6 Bantul sangat antusias mengikuti program mujahadah ini. “Kami merasa sangat bersemangat untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita,” ujar salah satu siswa, Zulfa.
Dengan melaksanakan program mujahadah, MTsN 6 Bantul menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan siswa, guru, dan pegawai. Semoga program ini dapat menjadi inspirasi bagi lembaga pendidikan lainnya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.(fau/rin)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































