Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) — Dalam upaya menumbuhkan sikap toleransi, menghargai perbedaan, dan memperkuat semangat kebersamaan di kalangan peserta didik, MTs Negeri 6 Bantul menggelar kegiatan Penguatan Moderasi Beragama bagi siswa kelas 8 pada Kamis (6/10/2025) d Musholla Al Hikmah.
Kegiatan yang berlangsung di mushola madrasah tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor KUA Banguntapan. Dalam paparannya, narasumber menyampaikan pentingnya memahami nilai-nilai moderasi beragama agar siswa mampu bersikap adil, seimbang, dan tidak bersikap ekstrem dalam beragama.
Kepala MTs Negeri 6 Bantul, Sugiyono, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan karakter siswa. “Kami ingin siswa-siswi MTs Negeri 6 Bantul tumbuh menjadi generasi yang religius, toleran, dan mampu hidup harmonis di tengah perbedaan,” ujar Sugiyono.
Selama kegiatan, siswa tampak antusias mengikuti rangkaian acara, mulai dari pemaparan materi, diskusi interaktif, hingga sesi tanya jawab. Para siswa juga diajak untuk menampilkan simulasi sederhana tentang sikap moderat dalam kehidupan sehari-hari, seperti menghormati perbedaan pendapat dan menjalin kerja sama antar teman. Guru Pendidikan Agama Islam sekaligus koordinator kegiatan, Wiwik Muslimatun, menambahkan bahwa nilai-nilai moderasi beragama akan terus ditanamkan melalui pembelajaran di kelas, kegiatan keagamaan di madrasah. (lsr/put)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































