Bantul (MTsN 6 Bantul) — The Vice Principal for Curriculum Affairs of MTsN 6 Bantul, Rina Harwati, attended a technical guidance (bimtek) event on the implementation of KMA No. 1503 of 2025 at the 2nd Floor Hall of the Bantul Ministry of Religious Affairs Office on Friday (21/11/2025). All Vice Principals for Curriculum Affairs from MTs across Bantul participated in the event, which featured Anita Isdarmini, Head of Team I for Curriculum and Student Affairs at the Regional Office of the Ministry of Religious Affairs of Yogyakarta (DIY), as the main speaker.
The event began with remarks from the Head of the Madrasah Education Section, Ahmad Musyadad. He stated that this technical guidance was the first of its kind among madrasahs in Indonesia. “Curriculum changes are natural. In 2024, all madrasahs implemented the Merdeka Curriculum using KMA 450. In 2025, KMA 1503 emerged, which regulates the implementation of the Merdeka Curriculum with the addition of the Love-Based Curriculum and Deep Learning,” said Musyadad.
Meanwhile, speaker Anita Isdarmini delivered key points regarding the changes in KMA 1503. “KMA 1503 does not replace KMA 450; rather, it modifies or adds several elements to it,” Anita emphasized. “So, the curriculum documents still use both 450 and 1503,” she added.
The Vice Principal for Curriculum Affairs of MTsN 6 Bantul, Rina Harwati, attended the event along with the Principal of MTsN 6 Bantul, Sugiyono. “The madrasah is ready to implement all the knowledge shared by the speaker,” said Sugiyono. (rin/ewh)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































