Jakarta Selatan- Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Pondok Labu menggelar taklim peringatan maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Husna Admiralty, Cilandak, Ahad (21/09). Kegiatan ini menjadi momentum silaturahmi dan perkuat ukhuwah islamiyah, sekaligus menegaskan posisi Muhammadiyah dalam berbagai persoalan agama.
Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini diinisiasi bekerja sama dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Cilandak dan BKM Masjid Al Husna Admiralty. Hadir sebagai penceramah, Ustadz Idrus Safri Sambo menekankan bahwa peringatan maulid Nabi, meski tidak dikenal pada zaman Rasulullah, bukanlah sesuatu yang larang di zaman shalafush shalih.
“Oleh sebab itu hukum dasarnya adalah Mubah,” tegasnya di hadapan ratusan jamaah.
Ustadz Idrus membandingkan peringatan maulid dengan aktivitas meminum minuman: jika minum yang halal disertai perilaku sunnah, akan membawa kebaikan. Sebaliknya, minum khamar atau minuman haram yang disertai perbuatan munkar justru menimbulkan mudharat. Ia menekankan, tidak perlu membid’ahkan yang merayakan, dan tidak pula mencemooh yang tidak ikut merayakan.
Sosok penting lain yang hadir adalah Prof. K.H. Din Syamsudin, mantan Ketua PP Muhammadiyah. Ia menegaskan bahwa Muhammadiyah selalu mengambil jalan wasathiyah atau tengah dalam berbagai permasalahan agama.
“Kita sedari dulu tidak pernah kaku memandang permasalahan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, peringatan maulid bukanlah ibadah pokok, melainkan bentuk syiar dan dakwah. Maka dari itu, menyebutnya sebagai bid’ah dinilai kurang tepat. Ia menilai, perayaan seperti ini menjadi kebutuhan agar dakwah bisa menjangkau umat.
Acara ditutup dengan diskusi keummatan bersama tokoh masyarakat dari sekecamatan Cilandak, membahas isu sosial dan keummatan yang relevan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































