Perspektif Ekonomi Islam atas Tata Kelola Pajak di Indonesia
Dalam wacana reformasi birokrasi modern, efisiensi sering ditempatkan sebagai nilai tertinggi. Negara didorong untuk ramping, cepat, dan adaptif terhadap logika pasar. Salah satu instrumen yang dianggap rasional adalah outsourcing dimana pengalihan fungsi publik kepada sektor swasta demi produktivitas dan efisiensi biaya.
Namun, benarkah setiap fungsi publik layak dialihdayakan? Apakah efisiensi identik dengan mekanisme pasar? Ataukah ada dimensi etis, institusional, dan bahkan teologis yang harus dipertimbangkan, terutama dalam konteks tata kelola fiskal?
Sebuah studi eksperimental di Chennai, India (Duflo, Hanna, Olken, & Tandon, 2025) menunjukkan bahwa dalam proyek penilaian ulang pajak properti, aparat pemerintah justru menghasilkan peningkatan penerimaan hampir dua kali lipat dibanding perusahaan swasta yang dikontrak. Temuan ini menantang asumsi klasik bahwa swasta selalu lebih efisien.
Bagi Indonesia, negara dengan mayoritas Muslim dan komitmen terhadap nilai keadilan sosial; pertanyaan tentang outsourcing fiskal tidak bisa hanya dijawab dengan kalkulasi biaya. Ia harus dibaca dalam kerangka amanah, maqashid syariah, dan penguatan kapasitas negara sebagai penjaga kemaslahatan.
Fiskal dalam Perspektif Amanah
Dalam ekonomi Islam, pengelolaan keuangan publik bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan amanah. Al-Qur’an menegaskan: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58).
Pajak atau dalam terminologi klasik setara dengan kharaj dan berbagai pungutan publik merupakan instrumen untuk menjaga kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Tujuan akhirnya bukan sekadar pendapatan negara, tetapi tercapainya maqashid syariah: perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Dalam konteks ini, negara memegang otoritas moral dan legal untuk memungut dan mengelola fiskal. Otoritas tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga legitimatif.
Studi di India menunjukkan bahwa aparat pemerintah lebih efektif dalam menilai properti besar dan kompleks yang berarti lebih optimal dalam menggali potensi fiskal. Mengapa? Karena mereka memiliki legitimasi formal, akses informasi sosial, dan keberanian institusional untuk menegakkan aturan.
Dalam perspektif Islam, legitimasi ini merupakan bagian dari fungsi wilayah (otoritas pemerintahan). Ketika fungsi inti fiskal dialihkan sepenuhnya kepada entitas privat yang berorientasi laba, muncul pertanyaan normatif: apakah amanah publik dapat sepenuhnya ditransfer melalui kontrak komersial?
Efisiensi dalam Kerangka Maqashid
Ekonomi konvensional mendefinisikan efisiensi sebagai optimalisasi output terhadap input. Namun ekonomi Islam memperluas makna efisiensi menjadi keseimbangan antara produktivitas dan keadilan (‘adl).
Efisiensi yang mengabaikan legitimasi dan keadilan distributif bukanlah efisiensi yang bermakna dalam kerangka maqashid.
Dalam praktik outsourcing fiskal, terdapat risiko adverse selection; perusahaan terbaik enggan mengikuti tender karena harga ditekan rendah atau risiko pembayaran tinggi. Akibatnya, kualitas pelaksana tidak optimal. Ini bukan hanya persoalan manajerial, tetapi juga persoalan tata kelola yang berpotensi melahirkan ketidakadilan.
Islam menekankan prinsip hisbah yaitu pengawasan dan akuntabilitas dalam aktivitas ekonomi. Dalam sejarah pemerintahan Islam, fungsi pengawasan pasar dan fiskal dilakukan oleh otoritas yang memiliki integritas moral sekaligus legitimasi publik.
Artinya, dalam konteks fiskal, efisiensi harus dipadukan dengan akuntabilitas moral dan tanggung jawab sosial. Jika outsourcing melemahkan pengawasan atau mengaburkan akuntabilitas, maka secara maqashid ia perlu ditinjau ulang.
Kapasitas Negara sebagai Fardhu Kifayah Institusional
Penguatan kapasitas negara dalam mengelola fiskal dapat dipandang sebagai bentuk fardhu kifayah kolektif. Negara yang lemah secara fiskal akan bergantung pada utang, bantuan eksternal, atau kompromi kebijakan yang merugikan kedaulatan ekonomi.
Desentralisasi fiskal di Indonesia menuntut pemerintah daerah untuk kreatif dan produktif dalam menggali pajak daerah. Namun kreativitas tidak identik dengan alih daya tanpa batas.
Jika fungsi inti seperti penilaian pajak, validasi data, atau pengawasan fiskal terlalu bergantung pada konsultan eksternal, negara kehilangan organizational learning. Dalam jangka panjang, kapasitas internal tidak berkembang.
Dalam ekonomi Islam, kemandirian fiskal adalah bagian dari istiqlal iqtisadi (kemandirian ekonomi). Negara yang kuat adalah negara yang mampu membiayai kemaslahatan rakyatnya tanpa ketergantungan struktural.
Outsourcing boleh menjadi instrumen teknis, tetapi tidak boleh menggantikan pembangunan kapasitas aparatur.
Dimensi Moral dan Kepercayaan Publik
Kepatuhan pajak tidak hanya dipengaruhi oleh ancaman sanksi, tetapi juga oleh kepercayaan terhadap institusi. Dalam literatur modern disebut tax morale; dalam tradisi Islam dikenal sebagai kesadaran kolektif terhadap kewajiban sosial.
Ketika warga melihat bahwa pengelolaan pajak dilakukan dengan amanah dan profesional oleh aparatur negara, legitimasi meningkat. Sebaliknya, jika proses tersebut dipersepsikan sebagai ladang keuntungan swasta, potensi erosi kepercayaan muncul.
Dalam konteks Indonesia yang sedang memperkuat integritas fiskal, legitimasi publik menjadi modal utama. Negara bukan sekadar regulator, tetapi representasi kolektif kepentingan umat.
Karena itu, tata kelola fiskal harus memenuhi tiga prinsip utama ekonomi Islam:
1. Amanah; Pengelolaan yang transparan dan bertanggung jawab.
2. ‘Adl (Keadilan); Beban pajak ditetapkan dan ditagih secara proporsional.
3. Maslahah; Hasil fiskal digunakan untuk kesejahteraan umum.
Jika outsourcing mengaburkan salah satu dari tiga prinsip tersebut, kebijakan perlu dievaluasi secara normatif, bukan hanya secara teknis.
Menentukan Batas Rasional Outsourcing dalam Perspektif Syariah
Islam tidak menolak kemitraan dengan sektor privat. Nabi Muhammad SAW sendiri bermitra dalam aktivitas perdagangan. Namun kemitraan tersebut berada dalam kerangka kejelasan akad dan tanggung jawab moral.
Dalam konteks tata kelola publik modern, batas rasional outsourcing dapat dirumuskan sebagai berikut:
Fungsi teknis dan kompetitif yang tidak menyangkut otoritas koersif negara dapat disinergikan dengan swasta.
Fungsi yang berkaitan langsung dengan legitimasi fiskal, penegakan regulasi, dan distribusi keadilan sebaiknya diperkuat dalam institusi negara.
Setiap kontrak publik harus memastikan transparansi, akuntabilitas, dan tidak menimbulkan ketergantungan struktural.
Dengan kata lain, sinergi negara dan pasar harus berada dalam kerangka maqashid, bukan sekadar logika efisiensi biaya.
Agenda Reformasi Fiskal Indonesia
Indonesia sedang menghadapi tantangan kemandirian fiskal daerah dan peningkatan rasio pajak. Reformasi yang dibutuhkan bukan hanya digitalisasi sistem, tetapi juga penguatan kompetensi aparatur dan stabilitas kebijakan lintas siklus politik.
Dalam perspektif ekonomi Islam, penguatan aparatur adalah investasi amanah. Aparatur yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pelayanan publik merupakan pilar keadilan fiskal.
Negara yang menyerahkan terlalu banyak fungsi strategis kepada pasar berisiko kehilangan otoritas moralnya. Sebaliknya, negara yang menutup diri dari kolaborasi juga kehilangan dinamika inovasi. Keseimbangan adalah kunci wasathiyah dalam tata kelola.
Penutup
Dari Efisiensi ke Keadilan Berkelanjutan
Perdebatan tentang negara versus pasar tidak dapat disederhanakan dalam dikotomi ideologis. Studi dari India mengingatkan bahwa efisiensi bukan monopoli swasta, dan birokrasi bukan takdir inefisiensi.
Dalam perspektif ekonomi Islam, tata kelola fiskal bukan sekadar persoalan teknis, tetapi amanah moral untuk menjaga kemaslahatan.
Pertanyaan yang perlu kita ajukan bukan lagi “siapa yang lebih murah?”, melainkan “siapa yang lebih mampu menjaga amanah publik secara berkelanjutan?”
Karena pada akhirnya, kedaulatan fiskal bukan hanya soal angka penerimaan, tetapi soal keadilan, legitimasi, dan keberkahan dalam pengelolaan harta publik.
Dan di situlah negara sebagai pemegang amanah tidak boleh kehilangan perannya.
*La Mema Parandy
**Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di Institut Agama Islam Attarmasi Pacitan
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































