Nilai-Nilai Kementerian ATR/BPN Jadi Pondasi Pelayanan Pertanahan di Daerah
Nilai-nilai Kementerian ATR/BPN kini semakin ditekankan dalam setiap lini pelayanan publik. Kementerian menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, dan keberpihakan kepada masyarakat. Hal ini menjadi pijakan utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.
Dalam berbagai kesempatan, nilai-nilai Kementerian ATR/BPN digalakkan sebagai pedoman kerja aparatur sipil negara. Tidak hanya sebagai slogan, tetapi juga praktik nyata dalam keseharian pelayanan. Tujuannya, menghadirkan layanan yang transparan, cepat, dan bebas pungli.
Masyarakat pun merasakan dampak dari penerapan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN. Dengan pelayanan yang lebih terbuka, masyarakat lebih mudah mengurus sertifikat tanah, memanfaatkan program PTSL, hingga mengakses layanan digital. Perubahan ini membawa angin segar dalam dunia pertanahan.
Penguatan Budaya Kerja
Kementerian ATR/BPN tidak hanya fokus pada kebijakan formal, tetapi juga menanamkan budaya kerja yang kuat. ASN didorong untuk menjunjung tinggi integritas dalam setiap proses pelayanan.
Budaya kerja ini juga mencakup sikap tanggap, ramah, dan profesional terhadap masyarakat. Dengan begitu, tercipta hubungan yang sehat antara aparatur dan warga. Kepercayaan publik menjadi modal utama keberhasilan program kementerian.
Melalui sosialisasi dan pelatihan rutin, nilai-nilai tersebut terus diperkuat di semua kantor pertanahan daerah. Dengan cara ini, perubahan bukan hanya terjadi di pusat, tetapi juga merata hingga ke pelosok.
Inovasi Layanan Publik
Salah satu implementasi nilai-nilai Kementerian ATR/BPN adalah hadirnya layanan digital. Sistem elektronik dipakai untuk memudahkan pengurusan tanah tanpa harus antre lama.
Layanan daring ini memberi ruang transparansi sekaligus menekan praktik percaloan. Masyarakat dapat mengakses informasi secara cepat melalui aplikasi resmi kementerian.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































