MALANG – Ombudsman RI dan Universitas Brawijaya (UB) menandatangani memorandum of understanding (MoU) di kantor Rektorat, Malang, Rabu (29/10). Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, transparansi, dan pelayanan publik di lingkungan kampus PTN di Malang tersebut.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih langsung hadir untuk menandatangani naskah MoU tersebut. Dari UB, Rektor Prof Widodo juga hadir dalam kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut disaksikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin, Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Internasionalisasi Prof Andi Kurniawan, Dekan Fisip Ahmad Imron Rozuli, dan pejabat lainnya.
MoU ini merupakan pembaruan dari nota kesepahaman sebelumnya yang sudah tidak berlaku alias kadaluarsa sejak Februari 2025. ‘’Penandatanganan MoU ini merupakan kerja sama Ombudsman dengan UB untuk kesekian kali. Sebelumnya, kami UB menjadi penilai untuk mengukur pelayanan publik di Ombudsman,’’ kata Najih saat penandatanganan MoU.
Selain itu, MoU ini menjadi payung hukum kerja sama lainnya, mulai soal permagangan, akserasi penyelesaian laporan masyarakat, penelitian, hingga pengabdian masyarakat. ‘’Kami tentu juga ingin berpartisipasi memberi capacity building melalui pembentukan Ombudsman Corner yang dapat menjadi media pembelajaran,’’ jelas Najih.
Ombudsman, lanjut dia, juga siap menjalin kerja sama untuk pengembangan Tridarma perguruan tinggi, khususnya di bidang penelitian. ‘’Kami memiliki SDM yang terbatas terkait produk riset akademik. Kami tentunya dapat minta bantuan UB untuk mempertajam analisis seputar pelayanan publik. Demikian juga penyediaan tenaga ahli dari UB,’’ ujar Najih. Tidak menutup kemungkinan, Ombudsman dan UB dapat melakukan riset bersama. ‘’Kebetulan kami sedang merintis (penerbitan) Jurnal Ombudsman,’’ imbuhnya.
Di tempat sama, Rektor Prof Widodo mengatakan, melalui MoU ini UB ingin menjadikan kerja sama ini menjadikan Ombudsman sebagai living live. ‘’Ombudsman menerima banyak laporan. Tentunya, di situ banyak hal yang problem dan banyak data. Konsekuensinya, akan muncul banyak ilmu di sini. Ini sangat strategis sekali untuk pengembangan ilmu,’’ ujar Prof Widodo.
Menurut Prof Widodo, hasil pembelajaran melalui tindak lanjut MoU itu akan lebih baik jika nanti ditulis dan dikemas dalam buku. ‘’Apalagi masuk dalam jurnal bereputasi,’’ ujar dia. Selanjutnya, MoU akan ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama (PKS) antara Ombudsman Perwakilan Jatim dengan masing-masing kampus di UB. (*)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 


























































 
 




