Bengkulu — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, Selasa (28/10). Kunjungan tersebut bertujuan melakukan penilaian terhadap opini pelayanan publik di lingkungan Lapas Bengkulu.
Kehadiran tim yang dipimpin oleh Jaka Andika, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, beserta jajaran pejabat struktural.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Tim Ombudsman melakukan wawancara dengan sejumlah pihak, termasuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan keluarga WBP yang sedang berkunjung. Selain itu, beberapa penyelenggara layanan publik seperti Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) serta Kasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) turut dimintai keterangan terkait implementasi pelayanan di lingkungan Lapas.
Penilaian ini menjadi bagian dari upaya Ombudsman RI dalam memastikan standar pelayanan publik berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepuasan masyarakat. Adapun hasil pemeriksaan dokumen dan data pendukung akan dilakukan evaluasi lebih lanjut di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu.
Kalapas Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Ombudsman yang turut mendukung peningkatan kualitas pelayanan di Lapas Bengkulu.
“Kami terbuka terhadap setiap masukan dan evaluasi. Ini menjadi kesempatan penting bagi kami untuk terus memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat dan warga binaan,” ujar Julianto.
Kunjungan ini diharapkan memperkuat komitmen Lapas Bengkulu dalam memberikan pelayanan publik yang berintegritas, transparan, dan berorientasi pada hak asasi manusia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































