Profesi dokter menuntut tidak hanya kompetensi ilmiah dan keterampilan klinis, tetapi juga karakter moral yang kuat, terutama etika dan empati. Di Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dokter yang berorientasi pada nilai kemanusiaan, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran Pancasila sebagai landasan pembentukan karakter dokter yang beretika dan berempati, khususnya dalam konteks pendidikan kedokteran. Dengan pendekatan deskriptif-analitis, artikel ini menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila dapat diinternalisasikan dalam proses pendidikan dan praktik kedokteran sebagai fondasi moral untuk menciptakan dokter yang profesional, humanis, dan berintegritas.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran membawa kemajuan signifikan dalam diagnosis dan terapi penyakit. Namun, kemajuan tersebut juga menimbulkan tantangan baru, terutama terkait dengan degradasi nilai etika dan berkurangnya empati dalam pelayanan kesehatan. Kasus malpraktik, komunikasi dokter–pasien yang buruk, serta pelayanan kesehatan yang kurang manusiawi menunjukkan bahwa kompetensi klinis saja tidak cukup untuk membentuk seorang dokter yang ideal.
Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, Indonesia memiliki nilai-nilai luhur yang seharusnya menjadi pedoman dalam pembentukan karakter tenaga kesehatan, khususnya dokter. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai ideologi negara, tetapi juga sebagai sumber nilai moral dan etika dalam kehidupan profesional. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji peran Pancasila sebagai landasan pembentukan karakter dokter yang beretika dan berempati.
A. Pancasila dan Nilai Dasar dalam Profesi Kedokteran.
Setiap sila dalam Pancasila memiliki relevansi langsung dengan nilai-nilai yang harus dimiliki oleh seorang dokter.
1. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menanamkan kesadaran moral dan tanggung jawab spiritual dalam praktik kedokteran. Dokter dituntut untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab atas setiap tindakan medis yang dilakukan.
2. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menjadi landasan utama dalam pembentukan empati. Dokter harus memandang pasien sebagai manusia seutuhnya, bukan sekadar objek klinis. Sikap menghargai martabat pasien tanpa diskriminasi merupakan implementasi nyata dari sila ini.
3. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menuntut dokter untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dalam pelayanan kesehatan. Hal ini tercermin dalam kesediaan dokter untuk mengabdi di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil dan tertinggal.
4. Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, relevan dalam pengambilan keputusan klinis yang melibatkan pasien. Dokter perlu mengedepankan komunikasi dua arah, informed consent, dan menghargai pendapat pasien serta keluarganya.
5. Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menegaskan pentingnya pelayanan kesehatan yang adil dan merata. Dokter memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
B. Pembentukan Karakter Dokter yang Beretika.
Etika kedokteran merupakan pedoman moral yang mengatur hubungan dokter dengan pasien, sejawat, dan masyarakat. Nilai-nilai Pancasila dapat menjadi fondasi etika kedokteran nasional yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Internalisasi nilai Pancasila membantu mahasiswa kedokteran memahami bahwa etika bukan sekadar aturan tertulis, tetapi sikap moral yang harus diwujudkan dalam praktik sehari-hari.
Dalam pendidikan kedokteran, pembentukan karakter beretika dapat dilakukan melalui pembelajaran berbasis kasus, diskusi etik, serta keteladanan dosen dan tenaga medis. Dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar, mahasiswa kedokteran diharapkan mampu mengambil keputusan klinis yang tidak hanya benar secara ilmiah, tetapi juga ber moral.
C. Peran Pancasila dalam Menumbuhkan Empati Dokter.
Empati merupakan kemampuan untuk memahami dan merasakan kondisi pasien secara emosional. Pancasila, khususnya sila kedua, menekankan pentingnya sikap kemanusiaan dan keadaban dalam interaksi sosial. Dalam konteks kedokteran, empati berperan penting dalam meningkatkan kepercayaan pasien, kepatuhan terhadap terapi, serta kualitas pelayanan kesehatan.
Mahasiswa kedokteran yang menghayati nilai Pancasila akan lebih peka terhadap penderitaan pasien dan mampu memberikan pelayanan yang humanis. Empati yang dilandasi nilai kebangsaan juga mencegah sikap individualistik dan komersialisasi berlebihan dalam praktik kedokteran.
D. Implikasi bagi Pendidikan Kedokteran
Integrasi nilai Pancasila dalam pendidikan kedokteran perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Hal ini dapat diwujudkan melalui penguatan mata kuliah etika dan humaniora, kegiatan pengabdian masyarakat, serta pembinaan karakter sejak tahap pendidikan preklinik hingga profesi. Dengan demikian, lulusan pendidikan kedokteran tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kepribadian yang sesuai dengan nilai luhur bangsa.
Pancasila memiliki peran fundamental sebagai landasan pembentukan karakter dokter yang beretika dan berempati. Nilai-nilai Pancasila selaras dengan prinsip etika kedokteran dan kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang humanis. Oleh karena itu, internalisasi Pancasila dalam pendidikan dan praktik kedokteran merupakan langkah strategis untuk mencetak dokter Indonesia yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kemanusiaan serta keadilan sosial.
PENULIS:
1. Nayla Risa Islamadina Hidayat.
2. Bilqis Tsabita.
3. Bralienda Lazuardhini.
Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































