Bantul (MTsN 6 Bantul) — Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Bantul menggelar rapat pleno Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi Tahfiz Terpadu (JPTT) pada Jumat (14/3). Rapat ini diadakan sebagai tahapan akhir seleksi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur khusus yang diadakan oleh Kanwil Kemenag DIY tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di ruang kelas madrasah ini dihadiri oleh kepala madrasah serta panitia PPDB. Kepala MTsN 6 Bantul, Mafrudah, menegaskan bahwa seleksi dilakukan dengan transparan dan objektif. “Kami berkomitmen untuk memilih calon siswa terbaik yang memenuhi kriteria serta hafalan Al-Qur’an sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dalam rapat pleno ini, panitia memverifikasi seluruh berkas dan hasil seleksi calon peserta didik. Peserta yang lolos di jalur JPTT dinilai berdasarkan pencapaian tahfiz mempertimbangkan jumlah hafalan Al-Qur’an yang telah diverifikasi melalui tes sebelumnya.
Setelah pleno ini, hasil seleksi akan diumumkan secara resmi melalui Jogja Madrasah Digital. Orang tua dan calon siswa diharapkan dapat segera melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.PPDB JPTT ini menjadi salah satu upaya MTsN 6 Bantul dalam menjaring siswa-siswi unggulan yang berpotensi mengharumkan nama madrasah di bidang Tahfiz. (Vha)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































