TANGERANG SELATAN — Seorang balita berusia 4 tahun berinisial HR, anak dari Ibu H (29), diduga mengalami bronkopneumonia akibat paparan asap pembakaran sampah yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Peristiwa ini terjadi pada 21 Februari 2026 di wilayah Kademangan RT 06 RW 03, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Menurut keterangan warga, sumber asap berasal dari aktivitas pembakaran sampah yang berjarak sekitar dua rumah dari kediaman korban. Paparan asap tersebut disebut terjadi secara berulang dan berlangsung dalam waktu lama.
Warga mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2025, di mana seorang balita berusia 3 tahun berinisial K, anak dari Ibu M (26), juga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan hingga harus menjalani perawatan medis. Peristiwa tersebut diduga memiliki penyebab yang sama, yakni paparan asap pembakaran sampah di lingkungan tersebut.

Merespons kondisi itu, sebanyak delapan kepala keluarga (KK) telah menyampaikan protes kepada pengurus RT setempat. Namun, warga menyebutkan bahwa keluhan tersebut tidak mendapat tindak lanjut, dan aktivitas pembakaran sampah masih terus dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.
Bahkan, warga menuturkan bahwa pihak kelurahan sempat datang langsung ke lokasi untuk meninjau situasi. Meski demikian, aktivitas pembakaran sampah tetap berlangsung, dengan frekuensi hingga dua kali dalam sehari.
Akibat kondisi tersebut, sejumlah warga di sekitar lokasi mengeluhkan gangguan kesehatan, seperti batuk dan iritasi saluran pernapasan, yang diduga dipicu oleh paparan asap pembakaran sampah yang terus berulang.
Warga berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas pembakaran sampah di kawasan permukiman, guna mencegah dampak kesehatan yang lebih serius, khususnya terhadap anak-anak dan balita.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































