Ternate- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang bertempat di Ruang Pembinaan, Selasa (18/11). Sidang ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Ternate, Faozul Ansori, serta dihadiri oleh Kasi Pembinaan Narapidana Yuslizar, Kasi Kegiatan Kerja Djunaidi Fabanyo, Kepala KPLP Jefry R. Persulessy, Kasubsi Bimkemaswat Presley Yosevin, dan anggota Tim TPP Lapas Ternate lainnya.
Dalam sidang tersebut, TPP melakukan evaluasi terhadap perkembangan dan perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menentukan kelayakan pemberian hak-hak pembinaan.
Kasi Pembinaan Narapidana, Yuslizar, menjelaskan bahwa sidang TPP merupakan mekanisme penting dalam memastikan bahwa setiap warga binaan memperoleh penilaian yang adil dan objektif.
“Sidang TPP ini menjadi sarana penting untuk memastikan setiap WBP memperoleh pembinaan yang sesuai. Kami mengevaluasi perkembangan dan perilaku mereka secara menyeluruh, kemudian memberikan rekomendasi objektif terkait program pembinaan seperti remisi, asimilasi, dan hak-hak lainnya. Semua keputusan diambil berdasarkan indikator yang jelas agar proses pembinaan berjalan transparan,” ujar Yuslizar.
Kalapas Ternate Faozul Ansori menegaskan komitmen Lapas dalam menjaga kualitas pembinaan bagi para warga binaan.
“Sidang TPP ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kami. Setiap keputusan harus berdasarkan penilaian yang terukur agar hak warga binaan dapat diberikan secara tepat dan sesuai aturan,” jelasnya.
Pelaksanaan sidang berjalan lancar dan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program pembinaan serta motivasi para warga binaan dalam menunjukkan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pidana.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































