Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu kembali melaksanakan kegiatan razia sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Razia kali ini dilaksanakan di area klinik dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Melli Kurniati, bersama Tim Razia, Selasa (20/01).
Kegiatan razia dilaksanakan untuk memastikan area pelayanan kesehatan tetap aman, tertib, serta bebas dari barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di dalam Lapas. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh ruangan dan fasilitas klinik dengan tetap mengedepankan sikap humanis, profesional, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas tidak menemukan adanya barang terlarang maupun hal-hal yang melanggar ketentuan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dan pengelolaan area klinik Lapas Perempuan Bengkulu telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan.
Ka KPLP Melli Kurniati menyampaikan bahwa kegiatan razia rutin akan terus dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Lapas Perempuan Bengkulu dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan bagi warga binaan.
Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu terus memperkuat pengawasan internal guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































