Bengkulu, 8 Desember 2025 — Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu menerima kunjungan dari Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai bagian dari pengawasan eksternal terhadap pelaksanaan pembinaan serta layanan pemasyarakatan.
Rombongan Hakim Wasmat disambut oleh Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Guston Purnomo, beserta jajaran pelayanan binaan. Dalam kesempatan tersebut, pihak LPKA memaparkan penyelenggaraan layanan, program pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta pemenuhan hak-hak anak binaan.
Kepala LPKA Bengkulu, Elizama Gori, mengapresiasi kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen lembaga dalam memberikan layanan terbaik.
“Kunjungan Hakim Wasmat ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa seluruh layanan dan program pembinaan di LPKA Bengkulu berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Kami selalu membuka diri terhadap evaluasi demi peningkatan kualitas pembinaan bagi anak didik pemasyarakatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Sinergi antara lembaga peradilan dan pemasyarakatan sangat kami butuhkan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak berjalan optimal. Kami berkomitmen memberikan lingkungan pembinaan yang aman, manusiawi, serta mendukung perubahan positif bagi setiap anak binaan.”
Tidak hanya menerima pemaparan, Hakim Wasmat juga melakukan interaksi langsung dengan beberapa anak binaan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi pelayanan, pembinaan, serta sarana dan prasarana yang mereka gunakan selama menjalani masa pembinaan di LPKA Bengkulu.
Kegiatan pengawasan berlangsung tertib, lancar, dan sesuai prosedur pengamanan. Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara lembaga peradilan dan pemasyarakatan dalam meningkatkan kualitas pembinaan dan layanan bagi anak binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































