Mahasiswa KKN PMD Universitas Mataram membuat paving block dari limbah plastic sebagai solusi inovatif dalam pengelolahan sampah dan pembangunan infrastruktur desa.
Kegiatan ini dilakukan oleh mahasiswa KKN PMD UNRAM yang bertugas di Desa Senaru, bekerja sama dengan masyarakat setempat dan juga TPS 3R dalam proses pembuatan paving block.
Proyek ini dilakukan pada tanggal 27 Januari dan 28 Januari 2025. Inovasi ini bertujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan akibat limbah plastic serta menyediakan alternative material bangunan yang lebih ekonomis dan ramah lingkungan bagi masyarakat Desa Senaru.
Mahasiswa KKN bekerjasama dengan TPS 3R untuk pengumpulan sampah plastik, kemudian mencairkannya dengan suhu tertentu dan mencampurnya dengan pasir dan oli. Setelah dicetak dan dikeringkan, paving block diuji kekuatannya sebelum digunakan untuk pembangunan.
Jenis plastic yang digunakan dalam pembuatan paving blok adalah :
1. High-Density Polyethylene (HDPE) – berasal dari botol sampo, galon air, dan kemasan deterjen karena kekuatannya yang tinggi.
2. Polypropylene (PP) – berasal dari tutup botol dan karung plastik, yang memiliki daya tahan yang baik terhadap tekanan dan panas.
3. Low-Density Polyethylene (LDPE) – berasal dari kantong plastik dan plastik kemasan, digunakan untuk meningkatkan fleksibilitas paving block.
Salah satu warga Desa Senaru, Bapak Apang (45), menyambut baik program ini. “Kami sangat senang dengan inovasi mahasiswa KKN ini. Biasanya, sampah plastik hanya dibakar atau dibuang begitu saja. Dengan cara ini, sampah bisa jadi sesuatu yang bermanfaat untuk desa,” ujarnya.
Dengan adanya inovasi ini, masyarakat Desa Senaru diharapkan dapat lebih peduli terhadap pengelolaan limbah plastik dan memanfaatkannya sebagai bahan konstruksi yang bermanfaat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































