Jakarta – Seorang pejalan kaki berjenis kelamin laki-laki berinisial S (27) tewas terlindas ban belakang bus Transjakarta di bus stop Taman DDN, Jalan Margasatwa Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Pramudi yang terlibat dinonaktifkan sementara akibat insiden kecelakaan itu.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat, Tjahyadi DPM mengatakan, “Sebagai tindak lanjut internal, Transjakarta telah membebastugaskan sementara pramudi yang terlibat kecelakaan seuai prosedur keselamatan dan keamanan yang berlaku,” Jumat (13/2/2026).
PT Transportasi Jakarta menyampaikan duka cita atas insiden kecelakaan yang melibatkan bus rute 1E di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan. Manajemen memastikan seluruh biasa penanganan korban hingga santunan duka ditanggung penuh.
“Sebagai bentuk tanggung jawab dan empati, kami memastikan seluruh biaya penanganan di rumah sakit, penyediaan ambulance, hingga pemberian santunan duka ditanggung penuh untuk memberi dukungan para keluarga di masa sini,” kata Tjahyadi
Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. Seluruh data pendukung, termasuk rekaman kamera pengawas, telah disiapkan untuk membantu pengusutan kasus.
Transjakarta berkomitmen menghormati penuh penyidikan yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Kami bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh data pendukung, termasuk rekaman CCTV, untuk mengungkap kronologi kejadian secara terang benderang,” katanya.
Dia juga menyebut akan memperkuat pengawasan standar operasional pramudi. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat soal titik buta atau blind spot kendaraan besar terus digencarkan melalui berbagai kanal media sosial.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































